BELAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 13 kilogram dan menangkap dua orang bandar dalam sebuah operasi di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli (06/08/25).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A(38) dan N (45). Polisi turut menyita barang bukti berupa delapan bungkus ganja kering seberat total 13 kilogram, satu buah tas, dan tiga unit handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran ganja di wilayah tersebut.
“Kami menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba di sekitar Pasar Desa Manunggal. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan mendalam, personel Sat Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli,” jelas AKP Ismail Pane.
Setelah para pelaku menyetujui untuk melakukan transaksi, tim langsung menyusun rencana dan menyiapkan penyergapan di lokasi yang telah disepakati. Saat pelaku mengeluarkan ganja dari dalam tas, petugas segera melakukan penangkapan.
“Kedua pelaku tidak bisa mengelak karena barang bukti berada langsung di tangan mereka. Dari hasil interogasi, mereka mengaku memperoleh ganja dari seseorang di Provinsi Aceh seharga Rp900 ribu per kilogram dan berencana menjual kembali seharga Rp1,5 juta per kilogram,” tambahnya.
Saat ini kedua tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas peran aktif dalam memberikan informasi serta menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Gunawan)
Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Bandar Ganja, Sita 13 Kg Barang Bukti












