Medan (MAWARTA) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCKTR), pihak Kecamatan Medan Tuntungan, serta Kelurahan Kemenangan Tani melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pembangunan bangunan yang belum memiliki izin di wilayah Lingkungan V, Kelurahan Kemenangan Tani, Rabu (22/10/2025) lalu.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Kemenangan Tani, Robert Fernando Damanik, S.P., hadir mewakili Lurah, didampingi Kepala Lingkungan V Muhammad Rivi Adha.
Penertiban dilakukan terhadap bangunan yang belum menyelesaikan proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — izin resmi yang kini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lurah Kemenangan Tani, Jan Rudi Purba, membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut.
“Penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP. Sebelumnya pihak Dinas Perkim juga sudah menyurati pemilik bangunan sebanyak dua kali,” jelasnya kepada mawarta, Jumat (24/10/2025).
Lebih lanjut, Lurah menegaskan bahwa pihak kelurahan secara rutin mengimbau masyarakat agar mengurus izin PBG sebelum memulai pembangunan rumah atau gedung.
“Kelurahan sifatnya hanya menghimbau masyarakat yang akan membangun untuk mengurus izin PBG terlebih dahulu. Untuk surat peringatan menjadi ranah Dinas Perkimcitaru, sedangkan pembongkaran merupakan kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda,” ujarnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban umum serta memastikan setiap pembangunan di wilayah Kelurahan Kemenangan Tani berjalan sesuai dengan tata ruang dan ketentuan teknis yang berlaku.
Pemerintah kelurahan pun mengimbau warga agar selalu melengkapi izin PBG sebelum mendirikan bangunan demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan tertata dengan baik di wilayah Medan Tuntungan. (Son)













