MEDAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk segera membongkar aspal yang dibangun oleh pengelola Dara Kupi di atas trotoar tanpa izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Lokasi yang dimaksud berada di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal.
Desakan ini muncul setelah Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada Dara Kupi.
“Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK sudah mengeluarkan SP3 kepada Dara Kupi. Untuk itu, saya meminta Satpol PP Kota Medan segera membongkar aspal yang dibangun Dara Kupi di atas trotoar, agar dikembalikan ke bentuk semula,” ujar Rizki Lubis kepada wartawan, Jumat (8/5/2025) kemarin.
Tidak hanya meminta pembongkaran, Rizki juga menekankan bahwa Dara Kupi harus bertanggung jawab jika trotoar tersebut rusak akibat pengaspalan.
Menurutnya, pengelola wajib memperbaiki dan mengembalikan trotoar seperti kondisi awal. Selain itu, ia meminta Dinas Perhubungan Kota Medan untuk mengawasi area tersebut agar tidak lagi dijadikan lahan parkir oleh pengunjung.
“Trotoar bukan lahan parkir atau milik pribadi. Itu adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki. Kami meminta aspal itu dibongkar dan trotoar dikembalikan seperti semula,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rizki Lubis menyatakan bahwa langkah tegas Pemko Medan ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi investor lain.
“Masalah Dara Kupi sudah menjadi perhatian publik. Ketegasan diperlukan agar investor lain menghormati aturan yang ada di Kota Medan. Kami tidak menolak investasi, tetapi aturan harus ditegakkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dinas SDABMBK Kota Medan telah mengeluarkan SP3 karena pengelola Dara Kupi tidak mematuhi SP1 dan SP2 sebelumnya.
Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, menegaskan bahwa SP3 tersebut memungkinkan Pemko Medan mengambil tindakan tegas.
“Karena pihak Dara Kupi tidak juga membongkar aspal di atas trotoar itu, maka Pemko Medan melalui Satpol PP akan melakukan pembongkaran,” pungkas Gibson.
Dengan adanya desakan dari DPRD Medan dan dikeluarkannya SP3, masyarakat menunggu langkah tegas Satpol PP untuk mengembalikan trotoar tersebut ke fungsi semula sebagai fasilitas umum.
(jul/jul)













