PAKPAK BHARAT – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Wilayah Sumut Tipe Madya Pabean C Pematang Siantar menggelar operasi pengendalian peredaran rokok ilegal, Selasa (10/12/2024).
Operasi ini dilakukan untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kepala Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat, Esra Anakampun, S.STP, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mengonsumsi rokok legal yang telah membayar pajak cukai.
“Masih ditemukan masyarakat yang mengonsumsi rokok ilegal, sehingga memicu maraknya peredaran produk tersebut. Akibatnya, minat membeli produk rokok legal menurun, dan negara mengalami kerugian besar akibat hilangnya potensi penerimaan cukai,” ungkap Esra.
Penyitaan dan Pemanggilan Penjual Rokok Ilegal
Selama operasi, tim gabungan menemukan sejumlah kios kecil yang menjual rokok ilegal secara sembunyi-sembunyi.
Bea Cukai langsung mengambil tindakan dengan menyita barang bukti dan memanggil para penjual untuk proses lebih lanjut.
Operasi ini juga merupakan tindak lanjut dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Pakpak Bharat.
Sesuai Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 72 Tahun 2024, DBHCHT dapat digunakan untuk mendanai program pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pakpak Bharat berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Bea Cukai serta menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal.
Esra mengimbau masyarakat agar menghindari kegiatan yang berkaitan dengan rokok ilegal.
“Sanksi hukum atas peredaran rokok ilegal sudah jelas. Kami harap masyarakat dapat berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi kebaikan bersama,” tegasnya.
Dengan operasi ini, pemerintah daerah berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara melalui pajak cukai hasil tembakau. (*)











