MAWARTANEWS.com, KARO [ Pemberlakuan tilang manual di wilayah Kabupaten Karo mulai dilakukan oleh pihak Polisi Lalu Lintas, hal tersebut dilakukan sesuai dengan surat telegram Kapoldasu yang dikirim ke Polres Jajaran se- Sumatera Utara khususnya Kabupaten Karo, Kamis 29/2/2024.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasihumas Polres Tanah Karo Aiptu Budi Sastra Negara Surbakti menyampaikan bahwa pemberlakuan tilang manual ini adalah penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, dengan fatalitas tinggi, karena tidak sedikit pengendara kendaraan yang mengabaikan pelanggaran lalu lintas dan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
“Pemberlakuan tilang manual ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat semakin tertib dan taat pada peraturan, untuk menekan fatalitas laka lantas,” Budi juga menyampaikan bahwa petugas juga mengutamakan teguran secara humanis namun jika ada pelanggaran yang menyebabkan fatalitas laka lantas, maka akan langsung dilakukan tilang manual secara selektif prioritas.
Adapun penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas dengan fatalitas tinggi diantaranya adalah berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu penumpang untuk sepeda motor, menggunakan ponsel saat berkendara.
” tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan ranmor tidak sesuai peruntukkannya, kendaraan over load over dimension, dan kendaraan tidak dilengkapi plat nomor atau plat nomor palsu.
Untuk kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi ini diantaranya adalah pada spion, knalpot Brong, lampu sein, lampu utama dan lainnya
Ketika awak media mempertanyakan terkait uang tilang yang di minta personil dari Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Karo kepada masyarakat yang melanggar undang undang lalu lintas baik tidak mempunyai SIM, Pajak mati dan tidak memakai Helm.
Kasihumas Polres Tanah Karo tersebut mengatakan, untuk masyarakat yang kena tilang karena melanggar aturan lalu lintas, ketika petugas dilapangan meminta uang tebusan, masyarakat tidak perlu membayar dan cukup membayar ke BANK BRI dan minta Brivanya kepada petugas atau ke Unit Tilang ,” ucap Budi Sastra Negara Surbakti [ Surbakti ]













