SERGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil membongkar kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur di salah satu tempat hiburan malam. Dua orang berinisial SM (39), warga Sinasak Kabupaten Simalungun, dan JP (42), warga Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban, ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia yang digelar pada Minggu (24/8/2025) sekira pukul 01.45 WIB di Cafe Galaxy, Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati dua orang perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga (17) dan Mawar (15), sedang bekerja sebagai pelayan di kafe. Mereka kedapatan melayani tamu yang tengah mengonsumsi minuman beralkohol sambil menikmati musik Disc Jockey (DJ).
Menindaklanjuti temuan itu, polisi langsung mengamankan kasir kafe berinisial SM bersama kedua korban berikut barang bukti. Beberapa saat kemudian, pemilik kafe, JP, mendatangi Polres Sergai untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, menjelaskan hasil penyidikan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76I jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara 2–10 tahun serta denda Rp20 juta hingga Rp200 juta,” tegasnya.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, menegaskan komitmen Polres Sergai dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengeksploitasi anak.
“Polres Sergai serius menangani tindak kriminalitas, khususnya kasus eksploitasi anak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengorbankan masa depan anak-anak,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buku ekspedisi catatan penjualan minuman beralkohol dan uang tunai Rp1.630.000.(*)













