Belawan (Mawartanews) — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan bertindak cepat menangkap seorang pria berinisial JS (20), warga Kelurahan Belawan Bahari, yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap adik kandungnya, SS (19), pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Peristiwa tragis itu berawal dari pertengkaran sepele antara keduanya terkait permintaan charger ponsel. JS yang menolak permintaan sang adik, terlibat cekcok hingga sempat dilerai keluarga. Namun, tak lama kemudian, pelaku kembali keluar dari kamar sambil membawa pisau pemotong (cutter) dan langsung menyerang korban.
“Korban mengalami luka sayatan serius pada dada, paha, dan pipi, dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Agus Purnomo, S.H., M.H., mewakili Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA.
Menindaklanjuti laporan warga, tim Sat Reskrim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Begitu laporan kami terima, personel langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya. Saat ini pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Agus.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan, terutama dalam lingkup keluarga. Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kepala dingin tanpa kekerasan.
“Permasalahan keluarga sebaiknya diselesaikan dengan komunikasi, bukan emosi. Jangan sampai pertengkaran kecil menimbulkan korban,” tutupnya. (Gunawan)













