MAWARTANEWS.com, KARO |
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kabupaten Karo baru-baru ini melakukan pengecekan terkait informasi dari masyarakat dan media terkait adanya kegiatan perjudian di beberapa tempat wisata di Tanah Karo.
Jenis perjudian yang disebutkan meliputi judi ketangkasan tembak ikan-ikan dan judi dadu kopyok.
Tim Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan melakukan penyelidikan terhadap informasi ini.
Salah satu tempat yang mereka cek adalah sebuah kontrakan di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Gang Taras, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Pengecekan ini dilakukan pada hari Kamis, tanggal 07 September 2023, antara pukul 23.30 hingga 00.30 waktu setempat.
Hasil dari kegiatan pengecekan tersebut tidak mengindikasikan adanya perjudian jenis ketangkasan tembak ikan-ikan atau judi dadu kopyok, maupun jenis perjudian lainnya di lokasi tersebut.
Tim hanya menemui satu orang warga masyarakat yang merupakan pemilik kontrakan dan sedang berada di lokasi.
Kasat Reskrim dan timnya kemudian menyampaikan himbauan tegas kepada pemilik kontrakan tersebut untuk melarang segala aktivitas perjudian di tempat tersebut.
Mereka juga menekankan bahwa pengawasan akan terus dilakukan, dan tindakan hukum akan diambil jika ada bukti terkait penyelenggaraan atau fasilitasi perjudian, sesuai dengan informasi dari masyarakat.
Sat Reskrim Karo terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Tanah Karo, serta merespons dengan cepat informasi dari masyarakat terkait aktivitas ilegal seperti perjudian. (Son)