MAWARTANEWS.com, SIDIKALANG |
Dua pemuda berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi dalam operasi penggerebekan di Jalan Runding, Kelurahan Sidiangkat, Kabupaten Dairi. Kedua tersangka diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dairi tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan segan-segan dalam memberantas barang haram ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika,” ujar Kapolres.
Kasat Res Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH, menjelaskan kronologi penangkapan ini. Awalnya, petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Di tempat kejadian, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, IFA (28), yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram dalam sebuah plastik klip.
Setelah diinterogasi, IFA mengaku memperoleh barang tersebut dari tersangka kedua, BPM (36), melalui transaksi online.
Tanpa menunda waktu, petugas langsung mengembangkan kasus ini dengan menuju kediaman BPM. Di sana, BPM berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Dairi untuk penyelidikan lebih lanjut. (Edo Berutu)