SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Sat Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar Ganja, Sita 14,5 Kg Barang Bukti

×

Sat Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar Ganja, Sita 14,5 Kg Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Foto: Polres Sergai Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pengedar Narkoba Jenis Ganja.

SERGAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di pinggir Jalan Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (17/12/2025) sekira pukul 00.30 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial W (35), warga Dusun III Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, dan S (31), warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Waka Polres Sergai Kompol Rudy Chandra dalam konferensi pers di Mapolres Sergai, Rabu (28/1/2026), menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB terkait rencana transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Desa Sei Nagalawan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan patroli dengan membagi tim menjadi tiga kelompok.

Sekira pukul 00.30 WIB, petugas mencurigai satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah BK 4505 XBB yang melintas dengan kecepatan tinggi. Dua pria terlihat membawa satu buah goni di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

BACA JUGA:  Ini Motif Pembunuhan di Desa Pematang Kuala, Polisi Sudah Tangkap Pelaku

Petugas kemudian menghentikan dan mengamankan keduanya. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 1 buah goni berisi 17 bal ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto 14.520 gram dan netto 14.010 gram.

“Selain ganja, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone OPPO masing-masing warna biru dan hijau tosca, serta satu unit sepeda motor Honda Vario merah BK 4505 XBB,” ujar Kompol Rudy.

Sebanyak 118 gram ganja disisihkan untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium Forensik, proses penyidikan, dan persidangan. Sementara 13.892 gram lainnya direncanakan untuk dimusnahkan.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial A yang hingga kini masih dalam pencarian.

Mereka juga mengaku menjalankan peredaran narkotika atas perintah seseorang berinisial E, dengan upah Rp100.000 per kilogram setiap kali penjemputan.

“W mengaku sudah tiga kali mengambil ganja dari A, sedangkan S dua kali menemani. Aksi ini dilakukan sejak awal Desember 2025 dengan alasan faktor ekonomi dan kebutuhan keluarga,” ungkap Kompol Rudy.

BACA JUGA:  Satnarkoba bersama Samapta Polres Sergai Bagikan 100 Bungkus Takjil ke Pengguna Jalan

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok dan pengendali jaringan narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. (*)