SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Sat Narkoba Polres Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Hamparan Perak, Dua Pelaku Diamankan

×

Sat Narkoba Polres Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Hamparan Perak, Dua Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Selasa (20/5), petugas berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika di Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing adalah Duta (25) yang diduga sebagai pengedar, dan Abu (40) sebagai pengguna narkotika jenis shabu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan dari warga mengenai dugaan transaksi narkoba di Desa Hamparan Perak. Laporan itu segera kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP Ismail Pane.

BACA JUGA:  Polrestabes Medan Bongkar Puluhan Kasus Narkoba Selama 72 Hari Operasi Intensif

Dalam penggerebekan di salah satu rumah warga, petugas mendapati kedua pelaku tengah berada di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi shabu, lima plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp60.000, yang disembunyikan di bawah bangku tempat tersangka Duta duduk.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami dan berharap masyarakat tetap proaktif memberikan informasi yang membantu proses penegakan hukum,” tutup AKP Ismail.(Gunawan)