MAWARTANEWS.com, SURABAYA |
SAPURA (Sahabat Pemuda Surabaya) menggelar demonstrasi sebagai respons terhadap pelanggaran hiburan malam terhadap Peraturan Walikota (Perwali). Mereka mengecam ketidaktegasan Satpol PP dalam menindak pelanggaran tersebut.
Aksi Damai yang diadakan di depan Kantor Satpol PP Kota Surabaya, Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 04, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya pada Senin, 22 April 2024, pukul 14:00 WIB.
Kelompok pemuda ini menuntut penegakan hukum yang lebih kuat terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama di bulan Ramadan yang lalu.
Musa, koordinator aksi, menegaskan, “Satpol PP Surabaya harus menegakkan aturan dengan tegas terhadap tempat hiburan malam yang melanggar peraturan daerah. Kami juga mendesak penegakan hukum yang lebih kuat terhadap kafe atau tempat hiburan malam yang menjual minuman keras ilegal, karena hal ini berdampak negatif pada pemasukan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Surabaya.”
Kasatpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, saat bertemu dengan para pengunjuk rasa, menyampaikan, “Kami akan menindaklanjuti dan menyelidiki pelanggaran yang dilaporkan terhadap Cafe Velvet Dine Club & Puzza Birra Sport Bar oleh Sahabat Pemuda Surabaya (SAPURA).”
Musa berjanji akan menggerakkan massa yang lebih banyak apabila Satpol PP tidak mengambil tindakan serius.
“Apabila tidak ada tindakan serius dari Satpol PP Kota Surabaya, kami akan menggerakkan massa aksi yang lebih banyak lagi,” tegasnya.