NUSANTARA

Samsat Kota Bandung I Pajajaran hanya Berlakuan nomor Antrean untuk Pembayaran PKB Tahunan

×

Samsat Kota Bandung I Pajajaran hanya Berlakuan nomor Antrean untuk Pembayaran PKB Tahunan

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Samsat Kota Bandung | Pajajaran.

MAWARTANEWS.com, BANDUNG |

Pelayanan di kantor Samsat Kota Bandung I Pajajaran tidak memberlakukan sistem nomor antrean terhadap semua proses layanan kepada masyarakat wajib pajak, akan tetapi hanya diberlakuan dibagian pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan saja.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Samsat Kota Bandung | Pajajaran, Dadi Darmadi ST MEng MSc ketika dikonfirmasi terkait apakah sistem nomor antrean di kantor Samsat Kota Bandung I Pajajaran diberlakukan kepada semua wajib pajak.

“Untuk saat ini nomor antrian hanya diberlakukan untuk pembayaran pajak 1 tahunan, sedangkan pembayaran pajak 5 tahun, bea balik nama & rubentina akan diberlakukan mulai tahun depan,” ujarnya, Kamis (21/12/2023).

Dengan diberlakukannya sistem nomor antrean, secara tidak langsung wajib pajak bisa mengetahui sejauh mana proses pelayanan yang diberikan oleh petugas Samsat.

BACA JUGA:  Grib Jaya DPC Kota Medan Bersama PAC Daerah Khusus Simalingkar Bagikan Makan Gratis Melalui Jumat Berkah

Selain itu, wajib pajak juga bisa mengetahui apakah semuanya berjalan secara berurutan atau tidak artinya tidak ada yang dibeda-beda antara satu dengan yang lainnya.