SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Samsat Garut Ingatkan Warga Bayar Pajak Lewat Unggahan Video Gubernur Jabar

×

Samsat Garut Ingatkan Warga Bayar Pajak Lewat Unggahan Video Gubernur Jabar

Sebarkan artikel ini
Foto: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat mengingatkan masyarakat masyarakat yang belum bayar pajak kendaraan bermotor. (Tangkapan layar)

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengingatkan masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang telah diperpanjang hingga 30 September 2025. Imbauan itu disampaikan melalui sebuah video yang diunggah akun Instagram resmi @samsat_garut, Rabu (9/7/2025).

Dalam video tersebut, pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai keringanan kepada wajib pajak, terutama bagi mereka yang belum membayar pajak selama bertahun-tahun.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Hey yang belum bayar pajak kendaraan bermotor, bahkan yang sudah nunggak berpuluh-puluh tahun. Kita sudah memberikan kesempatan lewat program pemutihan. Bayar pajaknya cukup tahun berjalan, Jasa Raharja juga hanya untuk tahun lalu dan tahun ini,” ujar KDM.

Ia menjelaskan bahwa penunggak pajak kendaraan hingga tahun 2024 cukup membayar pajak tahun berjalan, tanpa dikenakan denda dan tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya.

“Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan masih belum bayar, jangan salahkan Pemprov Jabar kalau nanti kendaraan tidak bisa digunakan di jalan raya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Sinergi Peduli Banjir: Legislator, Polsek Pantai Cermin, Koramil, dan Pemuda Pancasila Turun Langsung Ringankan Warga

KDM mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.

“Hayo, bayar pajaknya selagi diampuni.”

Akun Instagram @samsat_garut juga menyampaikan pesan serupa dalam unggahan tersebut.

“Urang Garut, Kang Dedi ngingetin deui! Sudah ada keringanan pemutihan pajak kendaraan, masa masih ditunda juga? Jangan sampai kesempatan emas ini terlewat ya! Bayar pajak tahunan kendaraanmu sekarang juga, cukup bayar pokok pajaknya aja, denda dan tunggakan dihapuskan!”

“Inget, ini bukan sekadar bayar pajak, tapi bentuk tanggung jawab kita sebagai warga negara, juga demi pembangunan daerah. Program berlaku sampai 30 September 2025. Cek lokasi pembayaran terdekat atau kunjungi Samsat Garut sekarang juga.”

Di sisi lain, masih ada kendala yang dihadapi masyarakat dalam membayar pajak, khususnya terkait syarat KTP pemilik pertama kendaraan. Keluhan ini juga ditanggapi oleh Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina, melalui akun Instagram pribadinya.

“Tapi jangan dipersulit prihal KTP-nya dooong. Banyak yang ngeluh katanya harus ada KTP pemilik sebelumnya. Padahal kata Pak Gub kemarin kan boleh selama pemutihan. Lebih sedihnya lagi, pas nembak malah bisa. Jangan gitu atuh,” tulis Putri disertai emoji menangis.

BACA JUGA:  Pemko Medan Ultimatum Tenant Mal Centre Point untuk Mengosongkan dalam Waktu Seminggu

Putri juga meminta agar pihak Samsat Garut benar-benar mempermudah masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini sesuai arahan Gubernur.

“Tolong permudah masyarakat Garut untuk bayar pajak. Kami kan butuh uang untuk bangun jalan, salah satunya dari pajak kendaraan bermotor. Kasian kalau jalan rusak terus karena anggaran terbatas, sementara potensi pendapatan gede tapi belum terserap maksimal. Setidaknya hilangkan penghambat dari faktor internal. Minta tolong banget yaaa. Maaf nih komen di sini,” ujarnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kebijakan Pemprov Jabar untuk mendorong kesadaran pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Dalam program ini, masyarakat dibebaskan dari denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya, cukup membayar pokok pajak tahun berjalan saja.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa mengakses kanal resmi Bapenda Jabar atau mengunjungi kantor Samsat terdekat, termasuk Samsat Garut. (Sugiyanto)