SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Rumah Tersangka Pajak Disita oleh Tim Penyidik DJP Sumut I

×

Rumah Tersangka Pajak Disita oleh Tim Penyidik DJP Sumut I

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik DJP Sumut 1 sita aset Pengemplang Pajak. (Foto: kolase, istimewa)

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) telah melakukan penyitaan terhadap rumah di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara pada Selasa, 27 Juni 2023.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tindakan penyitaan ini dilakukan terhadap harta kekayaan milik tersangka AJH dan tersangka SJH.

Penyitaan harta kekayaan tersebut bertujuan untuk memulihkan kerugian pendapatan negara akibat tindak pidana perpajakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (2) Huruf J Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

BACA JUGA:  Gubsu Dinilai Lukai Hati Rakyat, KRB Tolak Pembelian Medan Club Rp 600 M

Tersangka AJH dan tersangka SJH diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui CV M dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi nyata (TBTS).

Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai setidaknya Rp10,3 Miliar, yang sesuai dengan nilai faktur pajak yang telah diterbitkan.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bismar Fahlerie, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut 1, menyampaikan Proses penyitaan dilakukan oleh tim penyidik, yang didampingi oleh Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), tim penilai, dan perangkat desa setempat sebagai saksi.

BACA JUGA:  Wajib Pajak CV AAE Tidak Melunasi, Kanwil DJP Sumut Ambil Tindakan Penyitaan

Setelah penyitaan dilakukan, tanah tersebut akan dinilai oleh Tim Penilai Kanwil DJP Sumut I sebagai jaminan pemulihan kerugian negara.

Kantor Wilayah DJP Sumut I akan terus berkomitmen untuk mengoptimalkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, ucapnya.

Penyitaan aset para pengemplang pajak merupakan langkah konkret dari DJP dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, dengan tujuan memulihkan kerugian pendapatan negara, pungkasnya. (*/Son)