Jakarta (MAWARTA) – BPJS Kesehatan menegaskan rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meski status kepesertaan mereka sedang dinonaktifkan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menanggapi penonaktifan status peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
“Betul, tidak boleh menolak. Bukan hanya saat PBI nonaktif, tapi untuk semua segmen peserta di program JKN,” ujar Rizzky kepada awak media, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta, baik mandiri (PBPU), pekerja penerima upah (PPU), maupun peserta bantuan iuran (PBI).
Menurutnya, pasien tetap dapat mengurus administrasi di fasilitas kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit, meski status kepesertaan BPJS tidak aktif.
“Untuk pengobatan tidak boleh ditolak, apalagi kondisi darurat. Itu sudah sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Rizzky menambahkan, peserta BPJS PBI JK yang dinonaktifkan juga dapat diaktifkan kembali melalui fasilitas kesehatan tanpa harus datang langsung ke Dinas Sosial.
“Faskes seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit bisa membantu proses koordinasi ke Dinas Sosial,” jelasnya.
Penegasan serupa disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Ia mengingatkan rumah sakit agar tetap melayani pasien meskipun status BPJS mereka tidak aktif.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Dilayani dulu, administrasi bisa diproses kemudian. Pemerintah pasti bertanggung jawab,” tegas Gus Ipul.
Pemerintah, lanjutnya, menjamin persoalan administrasi peserta BPJS akan diselesaikan, sehingga masyarakat tetap mendapatkan hak layanan kesehatan. (Jones)













