SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Rudianto Lallo Apresiasi KPK Serahkan Rp300 Miliar Aset Rampasan Kasus Korupsi PT Taspen

×

Rudianto Lallo Apresiasi KPK Serahkan Rp300 Miliar Aset Rampasan Kasus Korupsi PT Taspen

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. (Foto: Mawarta/Istimewa)

Jakarta (MAWARTA) – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengapresiasi langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi di PT Taspen.

Selain melakukan penindakan, KPK juga telah menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp300 miliar kepada pihak perbankan penerima.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Saya memberikan apresiasi kepada KPK yang telah menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengembalian uang hasil rampasan. Ini langkah penting dan harus menjadi standar dalam setiap penyelesaian kasus korupsi,” ujar Rudianto di Jakarta, Jumat (21/11/2025) lalu.

Aset senilai Rp300 miliar tersebut merupakan bagian dari uang sitaan terkait perkara korupsi yang merugikan keuangan negara serta dana pensiun para Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:  Pemkab Karo dan KPK RI Perkuat Sinergi Cegah Korupsi Lewat Program MCSP 2025

Rudianto menilai tindakan KPK itu sebagai bukti konkret komitmen lembaga antirasuah dalam memulihkan kerugian negara sekaligus melindungi hak publik, khususnya para pensiunan ASN.

Legislator Partai NasDem tersebut juga menyoroti langkah KPK menampilkan uang tunai Rp300 miliar dalam konferensi pers. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk komunikasi publik yang efektif karena menunjukkan bukti nyata bahwa proses pengembalian aset benar-benar dilakukan.

“Publik butuh bukti nyata. Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” tegasnya.

Lebih jauh, ia memastikan Komisi III DPR akan terus mendukung upaya KPK dalam memperkuat proses pemulihan aset hasil korupsi dan memastikan dana negara kembali ke kas yang seharusnya.

BACA JUGA:  Rapat dengan Wapres RI, Ini Laporan Menpora Dito

“Pemulihan aset adalah bagian penting dari pemberantasan korupsi. Kita berharap KPK terus memperkuat fungsi ini agar kasus korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga memulihkan kerugian negara,” katanya.

Rudianto berharap momentum ini menjadi pijakan bagi KPK untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. (*)