Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, saat memberikan keterangan terkait evaluasi sistem pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna mempermudah layanan dan meningkatkan PAD, Kamis (8/1/2026).
MEDAN (MAWARTANEWS) — Kritik dan saran Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, terkait sulit dan mahalnya retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mendapat respons positif dari Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Jhon Ester Lase.
Jhon Ester Lase menegaskan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengurusan PBG guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan bangunan pada tahun 2026.
“Keluhan masyarakat dan sorotan DPRD menjadi perhatian serius kami. Evaluasi akan dilakukan agar pengurusan izin PBG lebih cepat, mudah, dan transparan,” ujar Jhon Ester Lase kepada awak media, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah memangkas birokrasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang selama ini dinilai berbelit. Jika sebelumnya berkas pemohon harus melalui lima kali pemeriksaan, ke depan cukup tiga kali pemeriksaan.
Selain itu, proses verifikasi berkas yang selama ini dilakukan oleh Dinas Perkimcikataru juga akan dihilangkan. Verifikasi cukup dilakukan oleh Tim Profesi Ahli (TPA) dari kementerian terkait secara daring.
“Ke depan, Dinas Perkimcikataru berperan sebagai fasilitator dan pengawas saja. Ini akan memangkas waktu dan biaya pengurusan,” jelasnya.
Tak hanya itu, mekanisme sidang berkas permohonan PBG yang selama ini dilakukan secara tatap muka di kantor akan dialihkan menjadi sidang online. Namun, untuk pengajuan bangunan skala besar tetap akan dilakukan sidang langsung di kantor demi ketelitian dan pengawasan maksimal.
Terkait mahalnya biaya konsultan, Jhon Ester Lase memastikan pihaknya akan menggratiskan penggunaan konsultan bagi pengurusan PBG bangunan sederhana. Kebijakan tersebut berlaku untuk bangunan dua lantai di bawah 90 meter persegi serta bangunan satu lantai di bawah 70 meter persegi.
“Untuk kategori ini, warga tidak perlu menggunakan jasa konsultan. Kebijakan ini akan terus kami sosialisasikan agar masyarakat mau dan tidak ragu mengurus izin bangunannya,” tegasnya.
Sementara itu, untuk bangunan skala besar, penggunaan konsultan tetap diwajibkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Hal tersebut berkaitan langsung dengan aspek kekuatan konstruksi dan keselamatan bangunan.
Dalam upaya meningkatkan PAD, evaluasi juga akan difokuskan pada penguatan pengawasan di lapangan. Dinas Perkimcikataru akan memperkuat koordinasi lintas sektor dengan Satpol PP, pihak kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan.
“Koordinasi akan kita tingkatkan. Harapannya, seluruh pendirian bangunan di Kota Medan wajib memiliki izin PBG,” ungkap Jhon Ester Lase.
Dengan berbagai inovasi tersebut, ia optimistis target PAD dari sektor PBG sebesar Rp36,2 miliar pada tahun 2026 dapat terealisasi. Sebagai perbandingan, target PAD tahun 2025 sebesar Rp36 miliar terealisasi Rp28,4 miliar atau sekitar 78 persen. Capaian tersebut meningkat signifikan hingga 40 persen sejak Jhon Ester Lase menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimcikataru pada Agustus 2025.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menyoroti sulit dan mahalnya biaya pengurusan izin PBG yang dinilai membuat masyarakat enggan mengurus izin bangunan.
“Selama ini masyarakat enggan mengurus izin PBG karena sulit dan mahal biaya konsultan. Dampaknya, bangunan tanpa PBG menjamur di Kota Medan dan berpotensi menimbulkan kebocoran PAD dari sektor retribusi izin,” tegas Paul.
Ia pun mendesak agar sistem pengurusan PBG dievaluasi secara menyeluruh dan dipermudah demi meningkatkan kepatuhan masyarakat serta optimalisasi pendapatan daerah. (Son)













