MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Personel Reskrim Polsek Medan Baru telah berhasil mengamankan salah satu pelaku pengutipan uang SPSI yang viral di media sosial.
Pelaku yang diamankan bernama Eduras Zamili (33), warga Jalan Pepaya, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial MT masih dalam pengejaran petugas.
Kejadian ini terjadi di Jalan S. Parman Medan Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah pada hari Senin, tanggal 29 Januari pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, menjelaskan bahwa Personel Reskrim mendapat informasi melalui pengaduan masyarakat di media sosial lewat akun Instagram ‘MedanKu’ tentang pengutipan uang SPSI sebesar Rp. 50.000 dari pengendara Mobil Towing Honda Arista SM. Raja yang diwakili dua orang laki-laki sales dari Showroom Honda Arista Medan.
Dalam video yang menjadi viral, terlihat anggota SPSI Kelurahan Petisah Tengah atas nama Eduras dan pelaku DPO inisial MT berdebat dengan kedua laki-laki sales mobil Honda yang tidak dikenal identitasnya.
“Berdasarkan pengaduan masyarakat yang viral di media sosial tersebut, personel dari Unit Reskrim bergerak untuk mengamankan salah satu pelaku di Jalan Rotan Kelurahan Petisah Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolsek Kompol Yayang pada Sabtu (03/2/2024) kepada awak media. (*)