Karo (MAWARTA) – Sudah jatuh, tertimpa batu pula. Itulah nasib TSS (30), pria asal Desa Negeri Jahe, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, yang kembali harus berurusan dengan polisi.
Residivis kasus narkotika ini rupanya belum kapok. Langkahnya terhenti di pinggir jalan desanya sendiri, Selasa (28/10/2025) sore, setelah tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo mencium gerak-gerik mencurigakan.
Sore itu sekitar pukul 17.30 WIB, sejumlah personel Satresnarkoba yang mendapat laporan masyarakat bergerak cepat menuju lokasi.
Dari kejauhan, pria berkaus lusuh terlihat gelisah di tepi jalan. Benar saja saat digeledah, ditemukan dua paket sabu siap edar seberat 0,41 gram, sepuluh plastik klip kosong, pipet plastik, serta uang tunai Rp50 ribu.
“Semuanya milik saya,” akunya pasrah di hadapan petugas, setelah sempat bungkam beberapa menit.
Tak ingin kehilangan waktu, petugas langsung menggiring TSS dan seluruh barang bukti ke Mapolres Tanah Karo.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa TSS pernah menjalani hukuman serupa beberapa tahun lalu—namun kembali tergelincir ke dunia gelap narkoba.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Penindakan akan terus dilakukan,” tegas Kapolres, Jumat (31/10) pagi.
Kini, TSS kembali menghadapi ancaman berat. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Satu babak hidupnya kembali berakhir di balik jeruji besi karena candu yang tak kunjung ditinggalkan. (Tison)













