MEDAN – Polisi kembali menembak kaki pelaku pencurian. Kali ini Ermansyah Putra alias Uncu, 43 tahun, ditembak kakinya karena berupaya melawan dan kabur saat dilakukan pengembangan.
Pria yang tinggal di Jalan Denai, Tegal Sari Mandala I, Medan Denai itu ditangkap karena membongkar kantor Legacy Agency Avrust Assurance di Jalan Asia, Medan Area, Kamis (20/2/2025) lalu.
Dari aksi pencurian itu, residivis kasus perampokan itu menggasak dua unit laptop, proyektor, dua unit handphone, satu unit ipad, indoor AC, sound card, tv dan uang tunai Rp 16,7 juta.
Kapolsek Medan Area, Akp Dwi Himawan Chandra menjelaskan, penangkapan itu atas laporan Putri Kartika, 24 tahun.
Saat itu Putri yang hendak bekerja mendapati kantornya sudah berantakan. Ia juga mendapati barang berharga di kantor telah raib.
“Pelaku saat menjalankan aksinya tertangkap cctv. Pelakunya dua orang dan saat ini seorang lagi masih kita kejar,” kata AKP Dwi, Selasa (4/2/2025).
Dilanjutkan alumnus Akpol 2012 itu, Uncu ditangkap di Gang Jati, Jalan Denai, Senin (3/3/2025) malam. Saat itu residivis itu sedang bermain di salah satu internet.
“Saat kita tangkap, tersangka menggunakan tas kecil yang berisikan alat-alat yang digunakannya untuk membongkar kantor tersebut,” ucapnya.
Saat diinterogasi, Uncu juga mengaku telah melakukan aksi pencurian juga di Jalan Sutrisno, Minggu (23/2/2025) lalu. Polisi pun melakukan pengembangan terhadapnya.
“Saat akan kita kembangkan, tersangka ini berupaya kabur. Kita lakukan tindakan tegas terukur. Tersangka ini juga residivis kasus perampokan dan bebas tahun 2024 lalu,” ujar Dwi. (Adi)