SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Program Listrik Desa di Simalungun ke Kejati Sumut

×

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Program Listrik Desa di Simalungun ke Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini
RCW melaporkan dugaan korupsi Lisdes Simalungun ke Kejati Sumut. (Foto: Ilustrasi/Mawarta)

Medan (MAWARTA) – Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) resmi melaporkan dugaan korupsi dalam program Listrik Desa (Lisdes) di Huta III Silau Bosar, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Laporan itu disampaikan setelah RCW menemukan sejumlah kejanggalan dalam pemasangan jaringan listrik di kawasan tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kita berharap penyidik mampu mengungkap kasus dugaan korupsi di PLN ini,” ujar Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, di Medan, Jumat (21/11/2025).

RCW mengungkap dugaan penyimpangan bermula dari pemasangan jaringan Lisdes di area kebun sawit milik CV Anugerah Jaya.

Lokasi itu dinilai tidak sesuai peruntukan karena bukan kawasan permukiman dan jelas bukan rumah tangga sasaran (RTS) kurang mampu.

Penilaian itu disampaikan setelah RCW mengirim surat klarifikasi kepada Kepala Kanwil PT PLN Sumatera Utara, UID, pada 20 Oktober 2025. Namun hingga kini surat tersebut tidak mendapat jawaban.

BACA JUGA:  Pelaku Curanmor di Berastagi Diringkus di Jermal 15 Medan Amplas

Perangkat Desa Bantah Ajukan Program Lisdes

Kejanggalan lain disampaikan mantan Pangulu Bosar Nauli periode 2016–2022, Suriaten AMK, bersama Sekretaris Desa, Tukiman. Keduanya menegaskan tidak pernah mengajukan proposal program Listrik Desa kepada PLN.

Mereka hanya pernah meminta pemasangan listrik untuk pondok anggota kerja sebanyak 10 KK pada 31 Januari 2022, dan permintaan itu pun bersifat umum, bukan program Lisdes.

Tiang Tak Sesuai Spesifikasi dan Berdiri di Lahan Pribadi

Menurut Sunaryo, RCW juga menemukan penggunaan tiang yang tidak sesuai standar. Tiang yang seharusnya berbahan beton justru diganti besi bulat.

Selain itu, sejumlah tiang didirikan di atas lahan pribadi milik keluarga Hutabarat dan Herlina Sirait. Ada kesepakatan ganti rugi masing-masing Rp30 juta dan Rp35 juta, namun informasinya pembayaran belum dilunasi.

Warga juga memprotes pemasangan tiang yang tidak mengikuti kesepakatan. Tiang dipasang 10–15 meter dari batas lahan, bukan tiga meter sebagaimana disepakati di awal.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Beri Penyuluhan dan penerangan Hukum di Kantor Camat Namorambe, Kasi Penkum Menyampaikan ini!

Diduga Ada Aliran Dana Lebih dari Rp1 Miliar

RCW mencatat dugaan aliran dana lebih dari Rp1 miliar dari CV Anugerah Jaya untuk pemasangan jaringan listrik, mulai dari titik sambung hingga rumah karyawan dan veron lahan sawit.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut diarahkan untuk kepentingan perusahaan, bukan warga kurang mampu.

Program Lisdes Harusnya Gratis dan Berbasis Data TNP2K

Sunaryo menegaskan, program Listrik Desa seharusnya diberikan cuma-cuma kepada RTS kurang mampu.

Pelaksanaannya pun harus mengikuti mekanisme resmi: verifikasi data melalui TNP2K, survei kelayakan lapangan, hingga sosialisasi kepada calon penerima manfaat.

“Program ini tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

RCW meminta Kejati Sumut menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan membuka penyelidikan agar dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat dapat diungkap. (Tim)