KRIMINAL

Razia Anti-Narkoba di Cafe Gondrong: 14 Orang Diamankan, Termasuk Pemilik Ekstasi

×

Razia Anti-Narkoba di Cafe Gondrong: 14 Orang Diamankan, Termasuk Pemilik Ekstasi

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, TANAH KARO |

Keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba di cafe remang-remang, Cafe Gondrong, Dsn Sembekan Desa Lau Pengulu, Kec. Mardingding, menemui titik terang setelah tim gabungan dari Polres Tanah Karo, di bawah pimpinan langsung Kasat Narkoba AKP Henry DB. Tobing, S.H, berhasil melakukan penggerebekan pada dini hari, Kamis (25/01/2024) pukul 01.30 WIB.

Razia yang digelar Kapolres AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, menangkap 14 orang, termasuk pemilik narkotika jenis ekstasi (2 butir plus sisa serbuk). Dari hasil razia, juga terungkap bahwa Cafe Gondrong dikenal sebagai tempat hiburan karaoke dan house music.

“Ini merupakan respons cepat kami setelah menerima informasi keluhan masyarakat terkait Cafe Gondrong yang diduga sering melakukan pesta narkoba,” ujar Kapolres.

BACA JUGA:  Lagi, Gas Elpiji Subsidi dioplos, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku

Keempat belas orang yang diamankan satu diantaranya adalah pemilik Cafe An.Jaman Sembiring saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanah Karo.

Tindak lanjut penyelidikan akan dilakukan terhadap pemilik narkotika dan senjata tajam, sedangkan untuk pelaku yang positif menggunakan narkoba, akan berkoordinasi dengan pihak BNN untuk upaya rehabilitasi.

Kapolres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba dan mewujudkan wilayah bebas narkoba melalui 5 Program Prioritas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, khususnya dalam pemberantasan jaringan dan penanganan pengguna narkoba. (Son)