MAWARTANEWS.com, SERGAI |
Ratusan warga Desa Kota Galuh yang tergabung dalam Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mengelar aksi damai di Pengadilan Negeri Sei Rampah dan Kantor DPRD Serdang Bedagai, Rabu (15/5/2024).
Dalam aksi damai tersebut, ratusan warga Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh memberikan materi tuntutan aksi di Pengadilan Negeri Sei Rampah dan DPRD Serdang Bedagai terkait tanah yang diduga dirampas oleh mafia tanah.
Adapun materi tuntutan yang disampaikan di PN Sei Rampah diantaranya yaitu meminta hakim agung agar objektif dalam putusan MK perkara tanah kami.
“Kami warga desa kota galuh menolak proses pelaksanaan eksekusi dan meminta keadilan yang seadil-adilnya terhadap tanah kampung kami yaitu Desa Kota Galuh,” kata Handy salah satu warga yang akrab disapa Aeng Dombo.
“Kami juga memohon Ketua Mahkamah Agung yang mulia agar memutuskan perkara Peninjauan Perkara (PK) dengan nomor 1/ Akta Pdt.PK/2024/PN.Srh yang benar dan seadil-adilnya,” katanya lagi.
Lanjut Aeng Dombo mengatakan mengapa hakim PN menolak tergugat intervensi dari ahli waris Tengku Darwinsyah yang mengklaim tanah objek miliknya. Mohon penjelasanya !
Menurutnya, bahwa surat penyerahan Hak tanggal 27 Juli 1979 a/n Nurhayati diduga palsu, karena transaksi tersebut tidak diketahui oleh kepala desa dan jelas perbuatan Nurhayati bukanlah pembeli yang beritikat baik.
Selain itu, ukuran objek sengketa yang diklaim oleh Nurhayati tidaklah sesuai dengan objek sengketa dilapangan. Bahkan Nurhayati bukanlah keturunan dari Tengku Kesultanan Deli.
“Hakim tidak memikirkan 300 KK warga Desa kota Galuh yang terdampak atas putusan PN. No.8/Pdt.G/2022/PN.srh yang berdomisili oleh warga selama 90 tahun,” ungkapnya Handy.
Selanjutnya, lanjut Handy. Kami warga Desa Kota Galuh mohon kepada bapak DPR RI dan DPRD Sergau selaku perwakilan rakyat di Pemerintahan untuk bantu melindungi tanah kampung kami.
“Kami memohon kepada komisi 2 DPR RI untuk mengawasi jalanya proses PK No.1/Akta _pdt.PK/2024/PN srh di Mahkamah agung (MA) saat ini sehingga hakim agung memutuskan perkara ini dengan benar Dan seadil-adilnya,” ucapnya.
Kemudian kami 300 KK warga desa kota galuh yang sudah domisili selama 90 tahun sangat resah atas putusan PN Sergai No.8/Pdt.G./2022/PN srh dan putusan kasasi MA No.2690K/Pdt/2023 yang di menangkan oleh pihak penggugat.
Untuk itu, kami seluruh warga
Desa Kota Galuh memohon perhatian khusus kepada bapak Presiden RI dan Menteri ATR/BPN untuk menegakan keadilan sesuai dengan bunyi sila kelima dalam Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya Andy Aeng.
Sementara itu, Ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga usai menerima aspirasi Ratusan warga yang tergabung Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh mengatakan bahwa masyarakat Dusun IV Desa Kota Galuh kita sudah diterima dan kita sudah mendengarkan secara langsung.
“Adapun pengakuan dari forum perjuangan Tanah kota Galuh melalui kuasa hukum terkait history ataupun kronologi bahwa Tanah tersebut merupakan Tanah wakaf yang dibuktikan dengan surat yang diterbitkan badan wakaf provinsi Sumatera Utara,” kata Ilham Ritonga.
Ia menambahkan, beberapa waktu yang lalu kita juga mendengar bentrokan adanya gesekan warga kubu dari pihak Nurhayati dan pihak dari masyarakat Desa kota galuh.
Nah kami dari DPRD Serdang Bedagai menanggapi dan segera akan bertindak untuk memanggil pihak-pihak yang terkait agar perkara ini dapat di selesaikan.
“Kita akan panggil Pihak Pemerintah Daerah, Pengadilan Negeri, Pihak Kepolisian, Pihak BPN Serdang Bedagai, agar sama-sama kita duduk diskusi bersama mendalami dan mentelaah kembali duduk perkara yang dimaksud,” ucapnya.
Seperti kita ketahui, bahwasanya salah satu pihak yaitu Nurhayati telah memenangkan perkara ini melalui putusan Mahkamah Agung Jakarta, tentu kita semua menghargai dan menghormati apapun itu keputusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga Peradilan kita.
Oleh karenanya kami sepakat untuk menjaga kondusifitas, ketertiban masyarakat di objek perkara tersebut dan Kami minta kepada pihak kepolisian untuk menjaga dan mengawal ketertiban masyarakat, sehingga masyarakat dapat beraktivitas sebagaimana biasanya,” Pungkasnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Sei Rampah, Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H mengatakan sudah menerima aspirasi dari masyarakat yang datang ke Pengadilan.
“Saya beserta Ketua Pengadilan yang langsung menerima, intinya kami dari Pengadilan akan mempertimbangkan terkait dengan pelaksanaan eksekusi yang di mohonkan oleh pemohon Nurhayati,” kata Iskandar
“Itu saja yang tadi kita sampaikan agar kiranya masyarakat dapat memahami dan menerima apa yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan,” tambahnya.
Lanjut Iskandar, tadi masyarakat mengaku bahwa mereka adalah masyarakat desa kota Galuh agar pelaksanaan eksekusi di tahan atau di tunda, namun ketua Pengadilan menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat akan dipertimbangkan.
“Kitakan hanya menjalankan putusan yang sudah inkrah dalam menjalankan putusan, itukan ada SOP nya dan ada tahapan -tahapannya dan itu kita yang mendalami dan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk kepolisian sebagai pengamanan,” jawab Iskandar saat disinggung awak tentang kendala untuk menjalankan eksekusi.
“Pada dasarnya secara hukum permohonan peninjauan kembali tidak menunda pelaksanaan eksekusi, jadi itu nanti Ketua Pengadilan akan mempertimbangkan,” pungkasnya.