SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Ratusan Miliar Raib? KNPI Minta KPK Periksa Gubernur BI dan Kepala OJK

×

Ratusan Miliar Raib? KNPI Minta KPK Periksa Gubernur BI dan Kepala OJK

Sebarkan artikel ini
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP KNPI Bidang Kominfo, Devis Karmoy. (Foto: Ist/Mawartanews)

MEDAN – Skandal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama anggota DPR RI kembali memanas.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP KNPI Bidang Kominfo, Devis Karmoy, dengan lantang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Devis menilai, kasus TPPU yang melibatkan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari tahun 2020–2023 tak boleh berhenti hanya pada penetapan dua tersangka berinisial HG dan ST.

“Publik menunggu sikap tegas KPK. Jangan hanya menetapkan dua orang, usut tuntas semua anggota Komisi XI DPR periode itu. Negara dirugikan ratusan miliar, ini bukan kasus kecil,” tegas Devis kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

BACA JUGA:  Misteri Dana 1.4 Miliar: Proyek Ruas Gg Sepakat-SMA Negeri 1 Namorambe Berujung Kontroversi

Menurutnya, KPK sebagai lembaga independen harus bersikap transparan, adil, dan tidak pandang bulu.

Devis juga menuntut pemanggilan Gubernur Bank Indonesia dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dimintai pertanggungjawaban.

Sebelumnya, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.

Hasil penyidikan yang dimulai sejak Desember 2024 mengungkap adanya dugaan aliran dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari BI dan OJK kepada anggota Komisi XI DPR RI.

KPK telah menetapkan HG (Partai Gerindra) dan ST (Partai Nasdem) sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU setelah menemukan minimal dua alat bukti kuat.

BACA JUGA:  DPR Bantu Biaya Operasi Mantan Wartawan Jawa Pos 

Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkasnya. (*/Son)