MAWARTANEWS.com, KARO – Polres Tanah Karo gelar rapat koordinasi dengan Bupati Karo Cory S Sebayang , Wakil Ketua DPRD Karo David Sitepu , Plh Kasdim Mayor Chb Vincent Bangun , Kasidatun Dongan MT Sirait , Ketua PN Kabanjahe , Camat Merdeka Binaria Surbakti , Kades Merdeka Karius Surbakti dan Kades Gongsol Kecamatan Merdeka Syahmidun berserta tamu undangan lainnya pada hari Senin 19/09/2022 sekitar pukul 10.35 Wib.
Ada pun rapat koordinasi tersebut adalah untuk membahas terkait lahan PTPN TJ Morawa yang di klaim Simantek Surbakti Mergana adalah milik masyarakat Desa Gongsol dan Desa Merdeka yang merupakan simantek kuta kedua Desa tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Gongsol Syahmidun Sitepu ketika menyampaikan kata sambutannya di ruang pur pur sage mengatakan ,” Sudah 3 tahun permasalahan lahan tersebut , HGB Tahun 2011 , tidak pernah ada itikat baik untuk menyambung HGB , dan sepengetahuan Pemerintah Desa lahan tersebut adalah milik PT PTPN II , karena terkait surat dari masyarakat tidak pernah saya tanda tangani, jadi sepengetahuan kami bahwa tanah tersebut adalah milik PTPN II ,” Ucap Kades Gongsol .
Hal yang sama juga di katakan Kades Merdeka Kecamatan Merdeka Karius Surbakti mengatakan ,” kami cuma meminta kepada masyarakat dan PTPN II supaya menyelesaikan masalah ini , kami sudah capek dengan permasalahan ini , kalau tidakk mau diselesaikan silahkan ditinggalkan secara baik – baik , kamis sudah sangat lelah dengan permasalahan ini ,” ucap Karius Surbakti
Di tempat yang sama , Kejaksaan Negeri Karo melalui Kasidatun Dongan MT Sirait SH mengatakan ,” bahwa masyarakat tidak punya alas hak atas kepemilikan dan Kepala Desa masing merasa cuekin dalam hal urus alas hak , kalau memang ada alas haknya masing masing , silahkan dipertegas alas hak atas objek permasalahan ,” Ucap Dongan MT Sirait.
Dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karo David Sitepu menegaskan kepada pihak PTPN II dan Masyarakat Surbakti Mergana supaya tidak mengerahkan massa dalam permasalahan ini , silahkan lengkapi suratnya masing – masing di BPN kalau memang saling mengklaim tanah itu milik PTPN II dan Masyarakat Surbakti Mergana ,” Ucap David .
Untuk menengahi permasalahan lahan tersebut , Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH menjelaskan ,” Penyelesaian masalah yang berpotensi konflik , harus dilihat secara konfrehensif , jangan kami di kotak – kotakkan , tanpa memandang hal – hal lainnya , Bukan pihak Polres mau menggeser topik permasalahan dari Pidana menjadi Perdata. Pihak Polres menegaskan penyelesaian Potensi konflik harus secara konfrehanesif
” Kami memohon kepada para pihak agar diselesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan agar jangan dilakukan secara kekerasan karena bisan menimbulkan kerugian berbagi pihak , kami minta masing masing pihak tidak melakukan pelanggaran hukum , sehingga dapat dicegah terjadinya konflik. Serta, manfaatkan potensi yang ada ,” ucap Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH