Bandung – Bupati Bandung, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, hari ini, Jumat (29/11/2024).
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengaku bersyukur. Rasa syukur tersebut disampaikan Dadang Supriatna melalui akun Instagram-nya @dadangsupriatna.
“Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung yang menyetujui dua buah Raperda dan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025,” ucap Dadang Supriatna atau yang akrab disapa Kang DS dikutip pada Jumat (29/11/2024) malam.
Dikatakannya, dua Raperda yang disetujui adalah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja dan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Tirta Raharja.
Langkah ini, kata Dadang, merupakan upaya untuk memperkuat kapasitas Perumda Tirta Raharja sebagai penyedia layanan air bersih di Kabupaten Bandung, dengan fokus pada perluasan akses air bersih, peningkatan infrastruktur, serta optimalisasi pelayanan berbasis teknologi.
“Diharapkan dengan penyertaan modal ini, Perumda Tirta Raharja dapat lebih profesional, inovatif, dan siap menghadapi tantangan kebutuhan air bersih yang terus berkembang,” ujarnya.
Walaupun telah disetujui oleh DPRD, kata Dadang, Raperda ini masih membutuhkan evaluasi dan fasilitas dari Gubernur Jawa Barat. Setelah itu, lanjutnya, rekomendasi yang dihasilkan akan dimasukkan untuk segera ditetapkan manjadi peraturan daerah.
“Tentunya, kami berharap proses ini dapat segera selesai,” ujarnya.
“Terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bandung, serta tim anggaran dan tim pembahasan Raperda, atas kerjasama yang sangat baik sehingga raperda ini dapat disetujui melalui rapat paripurna,” ucapnya.***