SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

PWI Sumut Buka Penerimaan Anggota Muda dan Kenaikan Status Anggota Biasa Gelombang III, Awal Desember 2025

×

PWI Sumut Buka Penerimaan Anggota Muda dan Kenaikan Status Anggota Biasa Gelombang III, Awal Desember 2025

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, dan pengurus saat menggelar rapat, baru-baru ini. (Ist)

Medan (MAWARTA) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan konsistensinya dalam membina insan pers.

Di bawah kepemimpinan H. Farianda Putra Sinik, SE, organisasi tertua wartawan di Indonesia ini akan melaksanakan ujian penerimaan Anggota Muda dan kenaikan tingkat Anggota Biasa PWI Sumut yang dijadwalkan berlangsung awal Desember 2025 di Kota Medan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Farianda mengatakan, kegiatan ini merupakan gelombang ketiga sejak dirinya menjabat sebagai Ketua PWI Sumut.

“Sebelumnya kita sudah dua kali melaksanakan penerimaan anggota muda dan naik status anggota biasa, yakni tahun 2022 dan 2023. Insya Allah tahun 2025 ini jadi yang ketiga,” ujar Farianda dalam keterangannya dikutip dari laman Medanposonline.com, Senin (10/11/2025).

Menurut Farianda, PWI Sumut membuka kesempatan seluas-luasnya bagi wartawan yang ingin bergabung dalam ‘rumah besar’ PWI, dengan tetap mengacu pada Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) organisasi.

BACA JUGA:  Apresiasi Kinerja DPKP, Bobby Nasution: Hadirnya UPT Wilayah V dan VI, Pelayanan Makin Optimal

Sekretaris PWI Sumut, SR Hamonangan Panggabean, menegaskan bahwa calon peserta dari daerah wajib melampirkan surat rekomendasi dari PWI kabupaten/kota tempat wartawan tersebut berdomisili atau bertugas.

“Kalau tidak ada rekomendasi resmi dari daerah, kami tidak akan menerimanya. Karena keanggotaan PWI di daerah harus melalui PWI kabupaten/kota setempat sebagai perpanjangan dari PWI Sumut,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Rifki Warisan, menjelaskan syarat menjadi Anggota Muda PWI antara lain:

• Aktif bekerja sebagai wartawan di media berbadan hukum pers
• Patuh terhadap peraturan organisasi
• Tidak pernah menjalani hukuman pidana lebih dari lima tahun
• Dan telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Sedangkan untuk menjadi Anggota Biasa, syaratnya antara lain: Sudah menjadi anggota muda minimal dua tahun, Masih aktif di perusahaan media berbadan hukum pers, Tidak pernah menjalani hukuman pidana berat, Dan juga telah lulus UKW.

BACA JUGA:  Malam Mencekam di Berastagi! Polisi Grebek Hotel Raya, 11 Orang Diamankan Bersama Barang Bukti Mengejutkan

Rifki menambahkan, pendaftaran dibuka hingga 25 November 2025 dan tidak dipungut biaya alias gratis.

“Silakan ambil formulir langsung di Kantor PWI Sumut. Hubungi Deby di 0812-6282-4677 atau Jailani di 0895-1911-0605,” pungkasnya.

Dengan kembali digelarnya penerimaan ini, PWI Sumut membuktikan diri sebagai wadah pembinaan wartawan profesional dan berintegritas, yang terus melahirkan kader-kader pers berkompeten di Sumatera Utara. (Son/*)