SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Putri Bupati Shabela Menikah, Pengantin Baru Langsung Dapat KK dan KTP

×

Putri Bupati Shabela Menikah, Pengantin Baru Langsung Dapat KK dan KTP

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Subhandhy (kiri) dan Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal (kanan) menyerahkan KK dan KTP kepada pasangan Rosi Nanda Putri dan Alhudani Mahara. |Foto : Istimewa 

MAWARTANEWS.com, Takengon – Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar menikahkan putrinya bernama Rosi Nanda Putri dengan Alhudani Mahara, kedua pengantin baru langsung menerima Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik seusai akad nikah di Mesjid Agung Ruhama Takengon, Senin (01/08/2022).

Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, mengatakan penyerahan KK dan KTP tersebut merupakan bagian dari Inovasi Disdukcapil Aceh Tengah bekerjasama dengan Kantor Kemenag Aceh Tengah yang diberi nama MAMPATE (Menikah dapat KK dan KTP).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Inovasi Mampate diluncurkan resmi oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar pada 5 Juli 2021 lalu. Setiap pengantin baru, pada hari pernikahan selain menerima buku nikah juga akan langsung mendapatkan KTP dan KK baru dengan perubahan status perkawinannya.

BACA JUGA:  Pj Bupati Gayo Lues Tegaskan Muserembang RKPK 2024 Harus Lahirkan Program Yang Pro-Rakyat

Selama setahun berjalan, inovasi Mampate telah banyak memberi kemudahan bagi pasangan yang baru menikah di Kabupaten penghasil Kopi arabika itu.

“Kita harapkan melalui Inovasi Mampate, setiap pasangan pengantin baru tidak perlu lagi mengurus sendiri KK dan KTP ke Dinas Dukcapil,” ungkap Mustafa, usai menyerahkan KK dan KTP hari itu.

Lebih rinci mengenai Inovasi Mampate, Mustafa menjelaskan setiap pasangan baru nikah ketika melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA) sekaligus melengkapi persyaratan pisah KK karena perkawinan.

Selanjutnya, operator di KUA mengirim bahan persyaratan secara daring untuk diproses oleh Dinas Dukcapil dan berikutnya setelah melalui verifikasi dokumen diterbitkan bertepatan dengan hari pernikahan.

“Dengan dokumen format digital sekarang, sangat membantu, seperti Kartu Keluarga hanya cukup dikirim dalam bentuk PDF dan selanjutnya di cetak di KUA kecamatan,” demikian Mustafa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *