Bandung – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar melakukan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor terhitung dari tahun 2024 kebawah, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sudah diberlakukan di seluruh kantor Samsat Se-Jawa Barat dari tanggal 20 Maret hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Warga pun begitu antusias menyambut program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut sejak mulai di diberlakukan.
Bahkan pasca libur Lebaran 2025, seluruh kantor Samsat Se-Jawa Barat kembali diserbu warga yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan pantauan Mawartanews.com di Gedung Pelayanan BPKB Polda Jabar hari ini, Kamis (10/4/2025) pukul 06.00 WIB, puluhan wajib pajak sudah terlihat antre meski layanan belum dibuka.
Para wajib pajak yang berasal dari berbagai daerah ini datang ke Gedung Pelayanan BPKB Polda Jabar untuk mengurus proses mutasi kendaraan, ada dan juga pengambilan BPKB baru dalam proses bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) ataupun lainnya. (Sugianto)













