SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Puluhan Warga Serbu Kantor Samsat Sumedang, SE Gubernur Jabar Beri Kemudahan dalam Pelayanan

×

Puluhan Warga Serbu Kantor Samsat Sumedang, SE Gubernur Jabar Beri Kemudahan dalam Pelayanan

Sebarkan artikel ini
Foto: Suasana di kantor Samsat Sumedang, Jawa Barat pada Senin (18/5/2026) siang. (Sugiyanto/Mawartanews.com).

SUMEDANG (MAWARTA) – Puluhan warga menyerbu kantor Samsat Sumedang, Jalan Parigi Lama, Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan pantauan Mawartanews.com di lokasi pada pukul 10.50 WIB, warga antusias datang ke kantor Samsat Sumedang untuk mengurus administrasi kendaraan, mulai dari proses membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), mutasi, bea balik nama (BBN) ataupun lainnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Perlu diketahui, dalam peningkatan kualitas pelayanan serta memberikan kemudahan kepada masyarakat, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama.

Surat Edaran Gubernur yang dikeluarkan pada 6 April 2026 lalu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar yang ditujukan ke seluruh layanan kantor Samsat se-Jawa Barat.

BACA JUGA:  Wali Kota Tanjungbalai Jenguk ASN Alami Kecelakaan Saat Bekerja

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sumedang, Yus Muhammad Nizar, mengatakan bahwa Surat Edaran Gubernur Jawa Barat lebih memudahkan masyarakat untuk dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.

“Dengan adanya SE tersebut lebih memudahkan bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran PKB tahunan terutama bagi pemilik kendaraan yang belum atas nama sendiri,” ujar Yus Muhammad Nizar.

Oleh karena itu, Yus menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dalam urusan administrasi kendaraan bermotor.

“Segera manfaatkan kesempatan tersebut kepada wajib pajak kendaraan bermotor sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pkb tidak tepat waktu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Sumedang, Ipda Iip Lipda Sugilar, menyampaikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh petugas Samsat Sumedang berjalan dengan lancar dan baik.

“Alhamdulillah sampai dengan informasi ini didapat, tidak ada hal yang menjadi kendala bagi kami,” ucap Ipda Iip Lipda Sugilar.

BACA JUGA:  Pemda Provinsi Jawa Barat Meraih tiga Penghargaan pada AMH 2023 dari Kemenkominfo RI

Proses pelayanan masyarakat, kata Iip, tentunya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Registrasi dan Identifikasi yang tertuang dalam Perpol No. 7 tahun 2021.

“Serta mendukung penuh kebijakan Gubernur KDM (Kang Dedi Mulyadi) dalam pelayanan publik terkait Yan Pajak 1 tahunan,” ujarnya. (*)