MAWARTANEWS.com, Deliserdang |
PT Centratama Menara Indonesia (CMI) membangun sebuah Tower atau menara telekomunikasi di pekarangan rumah warga di Desa Jatikesuma Dusun 3, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Namun, pembangunan ini menuai keluhan dari warga setempat yang merasa keselamatan mereka diabaikan.
Saat ini, akses internet merupakan salah satu komponen penting dalam menjalin komunikasi di Indonesia. Tetapi, banyak warga Desa yang mengkhawatirkan dampak pembangunan menara PT CMI yang meng-host salah satu provider yaitu XL.
Menurut informasi dari masyarakat setempat, menara ini telah berdiri sejak Mei 2021, selama kurang lebih 3 tahun, dan dapat diakses selama kurang lebih 2 tahun.
Selama periode tersebut, ditemukan sejumlah permasalahan terkait keselamatan warga sekitar.
Salah satunya adalah radiasi yang ditimbulkan oleh menara tersebut. Selain itu, perangkat anti petir yang terbuat dari aluminium juga menjadi perhatian, bahkan sudah ada kasus korban yang diduga terjadi karena putusnya sistem anti petir pada menara tersebut.
Seorang warga, berinisial SG, menyampaikan kekhawatirannya, “Saat petir menyambar, anak saya pernah kesetrum di dalam rumah kami akibat dampak dari menara yang tidak memiliki sistem anti petir yang berfungsi. Bahkan tetangga saya juga mengalami insiden serupa.”
Diperlukan pemahaman bahwa pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station) wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Permohonan IMB harus melibatkan persetujuan warga dalam radius menara yang terkena dampak tinggi menara tersebut.
Menara BTS juga harus memenuhi batas radiasi yang ditetapkan oleh WHO (4,5 Watt/meter persegi untuk frekuensi 900 MHz dan 9 watt/meter persegi untuk frekuensi 1.800 MHz).
Selain itu, menara harus dilengkapi dengan sistem penangkal petir dan mematuhi spesifikasi struktur menara berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Meskipun demikian, tetap ada risiko, seperti robohnya menara BTS yang dapat menimpa bangunan di sekitarnya. Jika hal ini terjadi, tanggung jawab dapat dikenakan pada berbagai pihak, termasuk penyedia jasa konstruksi, pengawas, pelaksana konstruksi, hingga pemilik bangunan.
Selain itu, ada potensi bahaya lain, seperti tersengat listrik akibat korsleting aliran listrik. Kebakaran juga menjadi risiko yang perlu diantisipasi, terutama jika korsleting terjadi di dalam shelter menara BTS.
Terlepas dari persyaratan keamanan yang harus dipenuhi, masih ada pertanyaan terkait potensi dampak kesehatan dari menara BTS.
Meskipun ada rumor tentang risiko kesehatan, terutama terkait gelombang elektromagnetik yang dihasilkan oleh BTS, belum ada kepastian ilmiah yang meyakinkan tentang hal ini.
Perlu penelitian lebih lanjut untuk mengidentifikasi risiko yang mungkin terkait dengan menara BTS, sambil memastikan bahwa standar keamanan yang tepat diikuti dalam pembangunan dan pemeliharaannya. (LS)













