BREAKING NEWS

Proyek Desa Bagan Dalam Menuai Sorotan Publik Terkait Rabat Beton Tak Sesuai di Lapis Ter

×

Proyek Desa Bagan Dalam Menuai Sorotan Publik Terkait Rabat Beton Tak Sesuai di Lapis Ter

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, BATUBARA |

Pemerintahan Kabupaten Batu Bara Kecamatan Tanjung Tiram Desa Bagan Dalam merealisasikan pembangunan rabat beton Lapis Ter di Jl Kenanga Dusun X disoal.

Pasalnya, ada indikasi dugaan dalam pembangunan rabat beton itu di lapisi ter yang tidak sesuai speksifikasi RAB Desa. Kamis (25/05/2023).

Menurut sumber papan informasi Dana Desa T.a 2022 bangunan rabat beton dilapisi Ter tersebut dengan Vol 444 meter, di badrol dengan harga Rp 182.707.000.

Soal kelebaran dan ketebalan Ter,tidak dicantumkan di papan informasi, hal ini mengundang pertanyaan publik.

Nah, pertanyaannya, Bolehkah pendamping Desa kecamatan ikut serta membelanjakan Lapis Ter untuk pembangunan Desa?

Jika digaris bawahi fungsi pendamping desa kecamatan, tak lain merumuskan, perancang kegiatan dan mengetahui anggaran, bukan ikut serta membelanjakan bahan baku?

BACA JUGA:  Bupati Zahir Telah Memenuhi Janjinya Dan Berhasil Dalam Memimpin Kabupaten Batu Bara

Bagaimana memperdayakan masyarakat desa, apakah Desa itu sudah memperdayakan masyarakat desa tersebut.

Dalam rangkuman publik di wilayah kegiatan tersebut, juga terdapat bangunan pengerasan jalan dan pembangunan turab timbun mencapai ratusan juta rupiah yaitu ;

Rehabilitasi peningkatan/pengerasan jalan lingkungan pemukiman/Gang (Turap Timbun dan Rabat Beton Dusun X) sebesar Rp 14.852.000,- serta pembangunan Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan
Turap Timbun dan Rabat Beton Jalan Kenangan Dusun X sepanjang 73 meter) Rp 62.979.000,-

Sisi lain, pemeliharaan fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Pemukiman (petugas gerobak sampah) sebesar Rp 18.000.000,-
diduga fiktif.

Terpisah, Pjs Desa Bagan Dalam Fahrul Rozi dan Sekretaris Desa Bagan Dalam Fahmi memilih bungkam saat konfirmasi. Kita ketahui terhadap kedua ini sebagai pemangku desa.

BACA JUGA:  Kabupaten Batu Bara Terancam oleh Gelombang Perjudian: Tindakan Penegakan Hukum yang Tertunda