SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Proses Hukum Terus Berlanjut: Sidang Kedua Kasus Prianta Purba

×

Proses Hukum Terus Berlanjut: Sidang Kedua Kasus Prianta Purba

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, DELISERDANG |

Sidang kedua kasus kematian Prianta Purba, seorang kandidat PAW kepala Desa Seiberas Sekata, digelar pada Rabu, 31/01/24, di PN Lubuk Pakam Pancur Batu pukul 13:00 WIB.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua majelis hakim Morailim Purba memimpin sidang dengan hakim anggota David Simaremare. Tersangka penikaman korban SS juga hadir.

Agenda sidang hari ini mencakup mendengarkan keterangan saksi dari kakak kandung korban, Endalesta Purba, dan rekan korban, Rikky Anwar. Kedua saksi menjadi kunci dalam menjelaskan kejadian penikaman di lokasi kejadian.

Di luar ruangan sidang, keluarga dan rekan korban menunggu dengan setia. Massa dari beberapa organisasi kepemudaan, seperti IPK, AMPI, Pemuda Batak Bersatu, dan Persatuan Pemuda Nias Sunggal, mengungkapkan kekecewaan terhadap kinerja Polsek Sunggal dan mendesak agar kasus ini diproses seadil-adilnya

BACA JUGA:  Proyek Revitalisasi SMPN 2 Kualuh Selatan Senilai Rp1,6 Miliar Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Saksi Endalesta Purba dan Rikky Anwar menegaskan bahwa penikaman terjadi secara spontan, namun keluarga dan massa rekan korban menduga pembunuhan ini berencana, mengingat Prianta Purba adalah kandidat calon PAW Kepala Desa.

Pihak PN Lubuk Pakam Pancur Batu mempersiapkan pengamanan oleh anggota TNI dan POLRI untuk mengantisipasi kericuhan. Sebelum sidang dimulai, istri korban pingsan beberapa kali, menunjukkan kesedihannya terhadap kejadian suaminya.

Penasehat Hukum korban, Budi Rivileno Bakkara, menyatakan kepuasan atas hasil sidang hari ini dan berharap keterangan saksi berikutnya menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.

Jaksa Penuntut Umum, Douglas dan Lenni Panjaitan, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum.

Sidang berakhir dengan penjadwalan sidang berikutnya pada Rabu, 07/02/24, untuk mendengarkan keterangan saksi, termasuk pekerja di Lapo tempat terjadinya penikaman.