MAWARTANEWS.com, BANDUNG |
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar akan menggelar program “Bebas dan Diskon Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua periode pembayaran 16 Oktober-16 Desember 2023” di Samsat Se-Jawa Barat mulai pekan depan yakni Senin (16/10/2023).
Terkait dengan program tersebut agar bisa berjalan lancar dan sukses khususnya di Samsat Soreang dan Samsat Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom Sutresno mengatakan,
mengenai ketersedian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Satlantas Polresta Bandung masih aman.
“Stok (STNK, BPKB dan TNKB) Alhamdulillah aman,” ujar Anom dengan singkat, Sabtu (14/10/2023).
Seperti dilihat Mawartanews dari laman akun Instagram resmi Bapenda Jabar pada Sabtu (14/10/2023) sore. Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor segera dimulai Bestie..
✓ Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
✓ Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-||
✓ Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke-5
✓ Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
✓ Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-1
“Ayo tunggu apalagi.. Segera manfaatkaaan !!,” tulisnya.
“Hanya 2 bulan sajaaa.. Periode pembayaran 16 Oktober s.d. 16 Desember 2023,” tutupnya.