SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINALNASIONAL

Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Heri Kafianto Dinyatakan Sah

×

Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Heri Kafianto Dinyatakan Sah

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. (Foto: istimewa)

Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Heri Kafianto, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Batam tahun 2015–2021.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di ruang utama PN Batam, Senin (2/6/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Heri Kafianto tidak berdasar dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Permohonan tersebut sebelumnya diajukan Heri pada 7 Mei 2025 dengan dalih bahwa penetapan tersangka oleh Kejati Kepri tidak sah dan tidak sesuai hukum acara pidana.

Namun hakim menolak seluruhnya dan menyatakan Surat Penetapan Tersangka serta Surat Perintah Penyidikan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri sah secara hukum.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Edukasi Siswa MTsN 1 Batam tentang Narkoba, Bullying, dan Bijak Bermedsos

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto SH MH menyambut baik putusan tersebut.

“Ini menjadi penguatan bagi proses penegakan hukum yang profesional. Penyidikan akan segera dituntaskan dan berkas perkara disiapkan secara komprehensif untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Heri Kafianto, yang merupakan mantan Kabid Komersial Pelabuhan BP Batam, diduga menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk pihak swasta untuk mengelola fasilitas milik negara.

Kasus ini disebut merugikan negara dalam jumlah besar dan menjadi perhatian publik.

Kejati Kepri menegaskan komitmennya mengusut tuntas perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat diproses hukum. (Son)