MAWARTANEWS.com – Polsek Tuntungan Polrestabes Medan gerak cepat menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Simpang Selayang Medan.
Komplotan pelaku adalah laki-laki berinisial RRS (24), DA (22), AAB (30). Dan P (39), penadah (DPO). Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kapolsek Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak SS, MH kepada wartawan pada Minggu (12/3/2023).
Kapolsek Tuntungan mengatakan pengungkapan kasus curanmor tersebut bermula dari laporan korban, LP/B/67/II/2023/SPKT/Polsek Medan Tuntungan, tanggal 16 Februari 2023 an.pelapor Ivan Ricardo.
Dan adanya pemberitaan media online edisi 11 Maret 2023 tentang keresahan masyarakat atas maraknya kasus pencurian sepeda motor di Simpang Selayang tepatnya di Jalan Bunga Rinte Gang Mawar I, Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan.
Ia menjelaskan kronologi kejadiannya, pada hari Kamis (16/2/2023) sekira pukul 06.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dua unit sepeda motor milik pelapor di teras depan rumahnya, yakni 1 unit Yamaha Vixion Tahun 2013 BK 2071 AEA warna merah dan 1 unit sepeda motor merek Honda Tahun 2022 BK 5762 AKQ, dengan taksiran kerugian materi sebesar Rp.30.000.000.
“Modus operandi pelaku masuk kedalam teras rumah pelapor dengan cara terlebih dahulu merusak gembok pintu pagar besi rumahnya. Adapun kegiatan aksi kejahatan para pelaku terekam kamera CCTV di rumah pelapor/korban,” ungkap Iptu Christin.
Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan pada hari Kamis (16/3/2023) sekira pukul 10.40 WIB, personel Polsek Medan Tuntungan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Elia Karo-karo bersama Tim Opsnal Reskrim melakukan Lidik dengan menyebar cctv kepada informan dan hasilnya sekira pukul 16.40 WIB, atas informasi dari warga diketahui tiga orang diduga pelaku RRS, DA, AAB sedang beristirahat di penginapan Hotel Borobudur Jalan Letjen Jamin Ginting KM 9, Padang Bulan Medan.
Kemudian personel berkordinasi dengan pihak hotel, lalu dilakukan penggerebekan terhadap dua kamar yang ditempati diduga pelaku dan dari salah satu kamar berhasil diamankan pelaku R dan D.
Namun, salah satu kamar yang ditempati oleh pelaku AAB berhasil meloloskan diri karena mengetahui kehadiran petugas dengan cara membobol asbes kamarnya hotel tersebut.
“Dari interogasi awal, pelaku RRS dan DA mengakui perbuatannya bersama AAB mengambil sepeda motor pelapor di Jalan Bunga Rinte I, dimana kedua unit sepeda motor yang mereka curi pagi itu langsung dijual ke penadah P (DPO) warga Marelan seharga Rp.7.500.000 dan uang tersebut telah mereka bagi bertiga,” ujar Iptu Christin.
Selanjutnya para pelaku sudah diboyong dan dilakukan penahanan di Polsek Medan Tuntungan guna proses hukum lanjutan.
Dan melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka AAB, P, menerbitkan DPO dan DPB, mengembangkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka RRS dan DA.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, yakni gagang kunci leter T, mata kunci leter T ukuran pendek dan panjang, flash disk rekaman cctv dan pakaian yang dikenakan para tersangka yang dipakainya pada saat kejadian.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.