MAWARTANEWS.com – Terkait penanganan kasus tindak pidana penganiayaan berat berupa pembacokan yang dialami Muhammad Nur (35) alias Raja yang berprofesi sebagai Advokat sekaligus Penasehat Hukum (PH) Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) DPC Kota Medan, yang terjadi beberapa pekan yang lalu di Komplek Taman Setia Budi Indah Blok X Medan, masih terus ditangani secara serius oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.
Terbukti, terpantau awak media Kamis (2/2) pelaku pembacokan berinisial EAG dan barang bukti berupa1 (satu) unit mobil Toyota Calya Nopol B 1792 FZW warna Hitam masih ditahan di Mapolsek Medan Sunggal Jl.T.B Samatupang No.240 Medan Sunggal.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pratama melalui Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman kepada wartawan membenarkan masih terus berlangsungnya penyidikan kasus tindak pidana penganiayaan berat tersebut.
“Kami penyidik dari Polsek Sunggal masih terus berkomiten melakukan proses pemberkasan perkaranya atau BAP sampai dinyatakan lengkap atau P21,” pukasnya. (*/MNc)