PANCUR BATU – Aparat Polsek Pancur Batu, bersama warga, berhasil menangkap enam orang tersangka kasus pencurian motor (curanmor) di Kecamatan Pancur Batu, Sabtu (26/10/2024).
Dari keenam pelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur dan diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah tersebut.
Ada pun pelaku tersebut NSG (19), RFS (19), MDS (17), CAP (15), DDP (17) serta pelaku yang diamankan dari hasil pengembangan kelima pelaku tersebut inisial KAN (24)
Penangkapan bermula ketika warga di Desa Durin Tonggal mencurigai lima orang pemuda yang tengah berkeliaran dengan dua sepeda motor.
Saat itu, Joko Syahputra (45), salah satu korban, melintas di jalan Desa Durin tonggal menuju Desa Durin Pitu mengunakan Sepeda dan dihadang oleh para pelaku sekitar pukul 07.45 WIB.
Salah satu pelaku bahkan melukai tangan korban dengan pisau. Usai melakukan aksi mereka, kelima pelaku langsung melarikan diri.
Sekitar 15 menit kemudian, para pelaku kembali mencoba melakukan tindakan serupa terhadap korban lain bernama Jepri Depari (36) di Jalan besar Durin Tonggal ke arah Desa Namo Bintang.
Mereka menodongkan pistol mainan ke arah korban, sehingga korban berteriak meminta pertolongan.
Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mengejar para pelaku. Namun, sepeda motor pelaku kehabisan bahan bakar, sehingga mereka berhasil ditangkap oleh warga yang sudah berkumpul di lokasi.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Elia Karo-karo, situasi sempat memanas karena emosi warga yang berkumpul.
“Warga membakar dua unit sepeda motor pelaku di lokasi kejadian, dan para tersangka sempat mengalami penganiayaan sebelum akhirnya kami tiba di lokasi dan mengamankan mereka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi juga menangkap satu tersangka tambahan, berinisial KAN (24), di Jalan Pintu Air 4, Kecamatan Medan Johor. KAN diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di lokasi berbeda.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi:
– Dua sepeda motor milik pelaku yang terbakar, jenis Honda Vario 160 dan Honda Supra X 125.
– Empat jaket hitam yang dipakai saat beraksi.
– Satu pisau kecil.
– Satu pistol mainan.
Sementara itu Kapolsek Pancur Batu AKP Krisnat Indratno menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memaksimalkan penindakan terhadap tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku dan memastikan keamanan warga tetap terjaga,” tandasnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (Son)