MEDAN, (MAWARTA) – Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Jalan Bunga Pariaman I, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.
Pelaku, Irwan Ginting (40), warga Jalan Klambir 5 Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, S.H., M.H, melalui Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di loket angkot Mekar Jaya, Jalan Bunga Pariaman I, Ladang Bambu.
Korban bernama Muslim (55), seorang sopir angkot, kehilangan sepeda motor Honda Revo tahun 2016 BK 3928 AGQ yang diparkir di pangkalan dalam kondisi terkunci stang pada Minggu malam (10/8/2025).
Keesokan paginya, korban mendapat kabar dari saksi bahwa motornya telah hilang.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku Irwan Ginting. Setelah mendapat informasi keberadaannya, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku di pangkalan angkot. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyembunyikan sepeda motor di daerah Namogajah,” ujar Kanit Reskrim.
Petugas kemudian menuju lokasi penyimpanan barang bukti dan berhasil menemukan sepeda motor korban. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Tuntungan untuk proses hukum lebih lanjut. (Son)













