MEDAN – Tim Reskrim Polsek Medan Tuntungan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang merampas sepeda motor korban di Jalan Flamboyan Raya Medan Tuntungan.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIB ini berakhir dengan pengungkapan kasus oleh kepolisian pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Eko Sanjaya, SH, MH, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kedua pelaku, Surya Sakti Tarihoran alias Ega (28) dan Hendri, ditangkap di kawasan Jalan Makmur, Gang Kenanga, Deli Serdang.
Surya diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali terlibat dalam kasus pencurian serupa.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari korban. Dalam penangkapan, salah satu tersangka berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur,” ujar Iptu Eko Sanjaya.
Kejadian pencurian ini berlangsung ketika korban, Ilham Perdiansah (20), warga Jalan Rorinata, Desa Suka Maju, Sunggal, Deli Serdang, sedang pulang dari tempat kerjanya. Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Flamboyan Raya, korban dihadang oleh dua sepeda motor yang dikendarai tiga pelaku.
Salah satu pelaku langsung menodongkan pisau ke arah perut korban, memaksanya menyerahkan sepeda motor Honda Vario BK 3888 XBJ miliknya.
Karena terancam keselamatannya, korban menyerahkan sepeda motor tersebut dan para pelaku segera melarikan diri.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tuntungan.
Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada pelaku.
Penangkapan Tersangka: Pelaku Residivis Melawan Polisi
Pada Jumat dini hari, 11 Oktober 2024, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tuntungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Syawal Sitepu, SH, MH, bergerak ke lokasi tempat persembunyian pelaku.
Saat penangkapan berlangsung, Surya mencoba melarikan diri dan memberikan perlawanan sehingga polisi harus mengambil tindakan tegas dengan menembak kakinya.
Pelaku lain, Hendri, berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut. Mereka mengancam korban dengan pisau untuk mengambil sepeda motornya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi sepeda motor korban, dua buah helm, dan sandal gunung yang digunakan saat aksi berlangsung.
Surya Sakti Tarihoran, yang dikenal sebagai residivis, memiliki catatan kriminal panjang. Ia sudah empat kali terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan, dimulai sejak 2011. Dalam aksinya kali ini, Surya kembali mengulangi perbuatannya bersama Hendri.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan pelaku lain yang mungkin terlibat dan memproses kedua tersangka sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Eko Sanjaya. (Tison)