SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Polsek Dolok Masihul Ungkap Kasus Penanaman Ganja, Tiga Orang Diamankan

×

Polsek Dolok Masihul Ungkap Kasus Penanaman Ganja, Tiga Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Foto: Tiga Pelaku Penanam Pohon Ganja Diamankan Polsek Dolok Masihul.

SERGAI – Jajaran Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja (Golongan I) di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya penanaman pohon ganja di rumah salah satu pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP H.D. Simanjuntak, Rabu (7/1/2026)

BACA JUGA:  Satreskrim Polres Sergai Tebar Kasih di Yayasan Sosial Nurul Jannah

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial AA (42) warga Dusun II Desa Kerapuh, S (27) dan H (41) warga Kota Tebing Tinggi. Ketiganya diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa 2 batang pohon ganja, 2 ikatan kecil daun ganja, 1 bungkus kertas Tictac merek Toreador, serta 1 unit handphone merek Samsung.

Berdasarkan keterangan awal, pelaku utama mengakui bahwa pohon ganja tersebut telah ditanam sejak sekitar empat bulan lalu dan bibit diperoleh saat yang bersangkutan merantau ke Aceh.

“Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Dolok Masihul untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai,” tambah Kapolsek.

BACA JUGA:  Polda Sumut Ungkap Ratusan Kasus Narkotika, Senpi Pabrikan Ikut Disita

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111 juncto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Serdang Bedagai mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tandasnya.(*)