MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan telah merespons laporan dari warga mengenai adanya praktik perjudian jenis tembak ikan di dua lokasi, yaitu Gg. Sekolah 15 Depan Kuburan dan Jl. Jamin Ginting, Kwala Bekala, Kec. Medan Johor. Pada Senin (21/08/2023), petugas dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Irwanta Sembiring Gurki, langsung bergerak untuk melakukan pengecekan dan tindakan.
Namun, setelah dilakukan pengecekan mendalam, petugas Kepolisian tidak menemukan bukti adanya aktivitas perjudian jenis tembak ikan ataupun jenis judi lainnya di kedua lokasi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Irwanta Sembiring, menghimbau pemilik rumah dan warga sekitar untuk tidak menyediakan lapak perjudian di daerah tersebut serta memberikan edukasi positif terkait dampak negatif dari praktik perjudian.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma SH. MH, mengonfirmasi bahwa personelnya telah turun ke lapangan untuk melakukan penindakan berdasarkan informasi dari masyarakat dan media online. Namun, hasil dari penindakan tersebut menyatakan bahwa tidak ada aktivitas praktik perjudian tembak ikan ataupun judi jenis lainnya yang ditemukan
“Penindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan dan informasi dari media online yang mengindikasikan adanya praktik perjudian di wilayah hukum kami. Namun, hasil penindakan menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan hal tersebut,” tegas Kapolsek.
Penegakan hukum terhadap praktik perjudian tetap menjadi fokus Polsek Delitua dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayahnya.
Dengan adanya respons cepat terhadap laporan dari masyarakat, Polsek Delitua menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif perjudian ilegal. (Son)