Medan – Sat Narkoba Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran berhasil menyelesaikan tindak pidana narkoba sebanyak 780 kasus. Pengungkapan itu dilakukan sepanjang tahun 2024 dengan jumlah tersangka sebanyak 933 orang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menerangkan, dalam tahun 2024 jumlah tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan sebanyak 758 Kasus.
“Kenapa berbeda jumlah kasus dan penyelesaiannya, karena ada peristiwa tindak pidana tahun lalu yang penyelesaiannya pada tahun 2024,” terang Kombes Gidion.
Dari pengungkapan itu, lanjut Gidion, pihaknya mengamankan barang bukti sabu sebanyak 152,7 Kg sabu, 15,5 Kg Ganja, 112.328 butir pil ekstasi, 11.117 butir pil Erimin 5, 264,45 gram serbuk ekstasi, 12,38 gram Ketamin, 54 butir Alprazolam, 11 botol Ketamine cair, 106 bungkus happy water, 210 butir pil PMA dan 34 gram serbuk PMA.
“Jumlah tersangka sebanyak 933 orang. Untuk barang bukti telah kita musnahkan bersama rekan-rekan media,” lanjutnya.
Dari ratusan pengungkapan itu, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan paling banyak menangani kasus tersebut. Sebanyak 548 kasus terselesaikan dengan jumlah tersangka sebanyak 636 orang.
“Kita harapkan tahun depan, kinerja kita akan lebih baik lagi dalam mengungkap peredaran narkoba. Kita Perangi narkoba karena narkoba musuh kita bersama,” pungkasnya.(Adi)













