KRIMINALNUSANTARA

Polrestabes Medan Tangkap Empat Wanita Terlibat Jual Beli Bayi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

×

Polrestabes Medan Tangkap Empat Wanita Terlibat Jual Beli Bayi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap empat wanita yang diduga terlibat dalam kasus jual beli bayi yang baru lahir di sebuah rumah sakit di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Bayi tersebut diperjualbelikan oleh para pelaku dengan harga Rp20 juta.

Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, dalam konferensi pers pada Selasa malam (13/8/2024), mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima dari masyarakat mengenai rencana transaksi bayi di sebuah rumah sakit di Kecamatan Percut Sei Tuan pada 6 Agustus 2024 lalu.

“Petugas melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tersebut dan menemukan seorang wanita berinisial MT (55), warga Medan Perjuangan, yang sedang menggendong bayi dan menaiki becak bermotor menuju Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area,” jelas AKP Madya.

BACA JUGA:  Sah Tidak Terbukti Bersalah Secara Pidana, Bunda Nina Wati Bebas

Setelah tiba di Jalan Kuningan, MT bertemu dengan dua wanita lainnya, Y (56) dan NJ (40), yang merupakan warga Deli Tua.

Mereka berniat menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS (27), ibu kandung bayi tersebut.

Transaksi penyerahan bayi ini dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pembayaran sebesar Rp5 juta, diikuti dengan pembayaran kedua sebesar Rp15 juta.

“Jadi bayi ini adalah anak kandung dari salah satu pelaku yang kita tangkap, yang dijual seharga Rp20 juta. Ada empat pelaku yang kami tangkap, termasuk penjual, pembeli, dan perantara,” ujar AKP Madya, didampingi oleh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution.

AKP Madya menambahkan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk menentukan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Harganas ke-31 Tahun: Pentingnya Kolaborasi dalam Penurunan Angka Stunting

Keempat pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman 15 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Motif dari ibu yang menjual bayinya ini adalah karena faktor ekonomi. Sementara pembeli mengaku ingin membesarkan bayi tersebut karena tidak memiliki anak. Namun, kami masih terus melakukan penyelidikan, dan jika ada pelaku lain, kami akan segera menyampaikan,” pungkas AKP Madya. (Son)