BREAKING NEWS

Polrestabes Medan Gerebek Dua Lokasi Perjudian, Empat Pelaku Diamankan

×

Polrestabes Medan Gerebek Dua Lokasi Perjudian, Empat Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Polisi berhasil mengungkap aktivitas perjudian di dua lokasi berbeda di wilayah Medan, Sumatera Utara. Dalam penggerebekan tersebut, empat orang pelaku, termasuk seorang perempuan yang memasarkan judi online melalui media sosial, diamankan oleh petugas.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa penggerebekan pertama dilakukan di sebuah warung internet (warnet) bernama Firman Net yang terletak di Jalan Medan Delitua, KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, pada Minggu (17/11/2024).

Dari lokasi ini, polisi menangkap tiga pelaku berinisial Firmansyah Nasution (31), Indra Pratama (35), dan Ari Akbar Tanjung (35).

“Firmansyah adalah pemilik warnet tersebut. Modusnya adalah menyediakan tempat bagi pelanggannya untuk bermain judi online, yang sudah berlangsung selama sekitar satu bulan,” kata Kombes Gidion pada Senin (18/11/2024).

BACA JUGA:  Hasil Pembangunan RTLH, Dandim 0213/Nias Serahkan Kunci Rumah Kepada Warga

Firmansyah diduga menyediakan akses ke sejumlah situs perjudian di warnet miliknya. Selain itu, dua pengunjung warnet, Indra Pratama dan Ari Akbar Tanjung, ditangkap saat sedang bermain judi di lokasi.

“Indra dan Ari masing-masing menggunakan situs judi online yang berbeda. Keduanya mengaku bermain judi dengan harapan memperoleh kemenangan,” jelasnya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga set komputer yang digunakan untuk aktivitas perjudian.

Penggerebekan Kedua: Pelaku Pemasar Judi Online Ditangkap

Dalam penggerebekan terpisah di Jalan Kapten Sumarsono, Medan Helvetia, polisi juga menangkap seorang perempuan bernama Nabila (20), warga Marelan VII, Tanah Merah, Medan Marelan.

Penangkapan dilakukan di sebuah gerai minimarket pada dini hari yang sama.

BACA JUGA:  Kepedulian HIPMI Sumut dan Padangsidimpuan Kepada Ali Saki Bayi Penderita Omfalokel

“Nabila diketahui mempromosikan sejumlah situs judi online melalui akun media sosialnya,” ujar Kombes Gidion.

Ancaman Hukuman Berat

Keempat pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Ayat (1) KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana dengan masa kurungan lebih dari lima tahun.

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aktivitas perjudian di wilayah hukumnya.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal ini agar segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. (Son)