MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Polrestabes Medan kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Medan. Kali ini, Satuan Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu asal Malaysia seberat lebih kurang 24 kilogram di Jalan Gelas, tepatnya di parkiran P-2 Apartemen De Prima Kota Medan.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap seorang pengedar berinisial AFS (31) yang beralamat di Jalan Dusun 6, Pasar 7, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun SH MHum, dalam konferensi persnya, Rabu (17/4) didampingi Kasat Narkoba John Hery Rakutta Sitepu SH MH dan Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution, menjelaskan kronologis penangkapan ini.
Berdasarkan informasi, seorang pria diketahui menyimpan narkotika jenis sabu di Apartemen De Prima di Jalan Gelas, Medan
Petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu, petugas melihat seorang laki-laki membawa tas masuk ke dalam mobil yang diketahui bernama AFS.
Petugas yang mencurigai pelaku dan memiliki barang haram tersebut langsung melakukan pemeriksaan dua tas jinjing yang dipegang oleh pelaku. Hasilnya, ditemukan lebih kurang 24 kilogram sabu dalam tas tersebut, jelasnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 24 bungkus teh Cina berat 23,800 gram sabu atau hampir 24 kilogram, ditambah sebuah mobil Avanza BK 1127 PV,” jelas Kapolrestabes Medan.
Dari pengakuan AFS, diketahui bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Medan. AFS sendiri merupakan seorang residivis yang sudah bebas dari penjara.
“Saya mendapatkan upah sebanyak Rp 300 juta lebih. Mengedarkan sabu sudah sejak tahun 2013,” ungkap AFS.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 22 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polrestabes Medan juga menegaskan akan terus menindak tegas para pengedar narkoba di Kota Medan.













