SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Polrestabes Medan Berhasil Tangkap Komplotan Pencuri Motor: Tiga Pelaku Ditangkap, Motor Dijual ke Penadah

×

Polrestabes Medan Berhasil Tangkap Komplotan Pencuri Motor: Tiga Pelaku Ditangkap, Motor Dijual ke Penadah

Sebarkan artikel ini
Ketiga pelaku saat dipaparkan di Sat Reskrim Polrestabes Medan. (Foto: Ist)

MEDAN – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan kembali mencetak prestasi dengan mengungkap serangkaian kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat. Tiga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka.

Ketiga tersangka, yakni Septian Hari Bustami (27), Rio Rizki Ando (35), dan M Faisal Tumanggor (27), diketahui sering bertukar peran dalam setiap aksi mereka. Barang hasil curian selalu dibagi sesuai dengan peran masing-masing dalam melancarkan kejahatan tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Kepala Sat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, pengungkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut atas tiga laporan yang masuk ke pihaknya, salah satunya laporan dari korban bernama Su Min Po.

“Laporan pertama masuk dengan nomor LP / B / 985 / VI / 2024 / SPKT /POLSEK MEDAN TEMBUNG, pada 30 Juni 2024. Ketiga pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat milik istri pelapor yang diparkir di depan toko Sinar Jaya, Jalan Letda Sudjono,” ungkap Jama dalam keterangannya.

Saat kejadian, motor tersebut diparkir dalam kondisi setang terkunci. Istri pelapor masuk ke toko untuk mengambil kacamata, dan ketika keluar, motor itu sudah lenyap.

BACA JUGA:  Gudang BBM Ilegal di Percut Seituan Diduga Masih Beroperasi, Warga Minta Polisi Bertindak

Pembagian Hasil Curian

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, Septian yang bertindak sebagai eksekutor, menjualnya kepada seorang pria berinisial IOS, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Motor tersebut dilego seharga Rp 5 juta, di mana Septian mendapat bagian sebesar Rp 1,8 juta. Sementara dua rekannya, M Faisal dan Rio, masing-masing mendapat Rp 1,5 juta dan Rp 1,7 juta.

Tidak berhenti di situ, komplotan ini kembali melakukan aksi pencurian pada 23 Juli 2024. Dalam laporan dengan nomor LP / B / 1076 / VII / 2024 / SPKT / POLSEK MEDAN TEMBUNG, korban kali ini adalah Sarah Meisah.

Dari lokasi kejadian di parkiran Indomaret, Jalan Wiliem Iskandar, pelaku Septian dan Rio membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik Sarah.

“Motor curian tersebut kembali dijual kepada penadah yang sama, IOS, dengan harga Rp 5,2 juta. Keduanya berbagi hasil curian sebesar Rp 2,6 juta per orang,” tambah Kompol Jama.

Aksi Berulang di Lokasi Berbeda

Tak puas dengan dua aksi sebelumnya, Septian dan M Faisal kembali melakukan kejahatan pada 1 September 2024. Kali ini, korban bernama Ismiati melaporkan hilangnya motor Honda Beat BK 2077 ALQ yang diparkir di Alfamidi, Jalan Tuasan.

BACA JUGA:  Persaja Sumut Laporkan Alvin Lim ke Polda Sumut

“Dalam laporan nomor LP / B / 1294 / IX / SPKT / POLSEK MEDAN TEMBUNG, korban mengaku sepeda motornya hilang saat berbelanja. Dari rekaman CCTV, terlihat jelas ada dua orang pelaku yang membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Jama.

Seperti aksi-aksi sebelumnya, motor curian dijual kepada IOS, dengan total keuntungan Rp 5,4 juta yang dibagi rata antara kedua pelaku.

Modus Operandi dan Penanganan Hukum

Polisi menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki modus operandi yang sama dalam setiap aksinya, yakni mencuri motor yang ditinggalkan pemiliknya di lokasi parkir.

Mereka merusak kunci kontak motor menggunakan kunci Y, alat yang kerap digunakan para pencuri kendaraan bermotor.

Kasus ini menjadi sorotan serius bagi Polrestabes Medan. “Kami akan terus mengejar penadah IOS yang saat ini masih buron.

Penangkapan ketiga pelaku ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas tindak pidana pencurian yang semakin meresahkan,” tutup Kompol Jama.