KRIMINALNASIONALNUSANTARA

Polresta Banda Aceh Sita Excavator Galian C Ilegal

×

Polresta Banda Aceh Sita Excavator Galian C Ilegal

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, Banda Aceh | Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh, menyita satu unit alat berat jenis excavator galian C ilegal di Gampong Gle Genteng, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Selain excavator merek Komatsu type Avance PC 200 tersebut, petugas turut mengamankan buku rekapan dengan jumlah 18 mobil angkutan, Kamis (3/11/2022).

Penyitaan tersebut dikarenakan Izin Usaha Pertambangan milik FE (45) warga Aceh Besar itu telah habis masa berlakunya, namun masih melakukan operasi pengerukan dilokasi tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, penyitaan barang bukti dilokasi pertambangan karena telah habis masa berlakunya.

“Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilokasi milik FE telah lama masa berlakunya habis, ianya tidak melakukan pengurusan perpanjangan ke Dinas Pertambangan Provinsi Aceh untuk kelanjutan usaha pengerukan batu gunung tersebut,” Sebut Kasatreskrim didampingi Wakasat Intelkam AKP Alwafi Setya Mufid, SIK.

BACA JUGA:  SOLUSI Nelayan Diluncurkan, Teten Masduki Resmikan SPBUN di Aceh Besar

Kompol Fadillah menjelaskan bahwa pihaknya menyita alat berat milik FE untuk keperluan proses hukum.

“Untuk alat berat masih kita sita guna keperluan proses hukum,” katanya.

Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 jo 35 UURI No. 3 tahun 2020 perubahan atas UURI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah), katanya.

Kasatreskrim menerangkan, selain penyitaan barang bukti yang saat ini sudah di police line dilokasi, Kanit Tipidter Ipda Al Ansar, selaku penyidik telah memintai keterangan terhadap AA (38) selaku pencatat mobil pengangkutan, FIR (28) selaku operator escavator dan MUK (45) sebagai pendamping operator.

BACA JUGA:  Pemdes Guntung Gelar Acara Pelepasan Wisuda Angkatan Pertama TK PKK Guntung TA 2023/2024

“Tiga petugas dilokasi turut dimintai keterangan guna kelengkapan administrasi penyidikan yang akan di ajukan ke Jaksa nantinya,” tambah Kasatreskrim.

Sementara itu, Escavator yang sudah di police line , Jumat (4/11/2022), akan dipindahkan ke Polda Aceh untuk dititipkan di lahan barang bukti Ditreskrimsus mengingat keterbatasan lahan barang bukti Polresta Banda Aceh tidak memadai, pungkas Kasatreskrim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *