SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Polres Tanah Karo Ungkap 2 Kasus Pencabulan dan 1 Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur

×

Polres Tanah Karo Ungkap 2 Kasus Pencabulan dan 1 Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Press release ini dipimpin oleh Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M. (foto: istimewa)

MAWARTANEWS.com, TANAH KARO |

Polres Tanah Karo menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan penanganan dua kasus pencabulan dan satu kasus eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Februari 2024.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Press release ini dipimpin oleh Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, didampingi oleh Kabag Ops Kompol A. Abdilah, Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar, S.I.K, M.H, dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni, di Ruang Gelar Satreskrim Mapolres Tanah Karo pada Jumat, 15 Maret 2024 lalu.

“Hari ini kita melaksanakan rilis sejumlah ungkap kasus perkara pengaduan yang terkait dengan perempuan dan anak-anak,” kata Kapolres.

Dalam penjelasannya, Kapolres menyebutkan bahwa kasus pertama melibatkan eksploitasi dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kabanjahe pada Sabtu, 15 Februari 2024.

BACA JUGA:  Curi Motor di Barak Polisi, Personel Polresta Deli Serdang Ditangkap

Dua orang tersangka terlibat dalam kasus ini, yaitu pelaku eksploitasi, MHS (40), seorang perempuan warga Kecamatan Kabanjahe, dan pelaku pencabulan, SB (21), warga Desa Buluh Telang Kecamatan Tanida Kabupaten Pakpak Bharat.

“Korban sering mendatangi MHS dan saling berinteraksi hingga akhirnya MHS membujuk korban dan mengeksploitasi untuk berhubungan badan dengan SB. Dari eksploitasi tersebut, MHS mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50 ribu,” jelas Kapolres.

Tindakan tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Polres Tanah Karo. Unit PPA Satreskrim melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti, termasuk pemeriksaan saksi serta barang bukti berupa dua unit handphone milik MHS dan SB.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku ditahan sesuai dengan pasal 88 UU RI No. 38 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA:  Kurir 89,6 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, JPU Tegaskan Tak Ada Hal Meringankan

Penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2022.

Dengan penanganan yang tegas dan profesional, Polres Tanah Karo menunjukkan komitmennya dalam memberantas kasus-kasus kejahatan terhadap anak di wilayahnya. (*)